Ketahui Syarat Jual Beli Tanah yang Sah Secara Hukum
Bagi Anda yang ingin membangun rumah impiannya sendiri, alih-alih membeli rumah jadi, membeli sebidang tanah adalah hal yang akan dilakukan. Namun sebelum melakukannya pahami dulu syarat jual beli tanah agar tak salah dalam melakukannya.
Membangun rumah sesuai kebutuhan semua anggotanya memang impian bagi banyak orang. Itulah mengapa transaksi jual beli tanah banyak terjadi. Tentu saja untuk melakukannya akan ada syarat jual beli tanah di notaris yang harus Anda penuhi.
Mengetahui apa saja syarat jual beli tanah yang sudah bersertifikat dan syarat jual beli tanah yang belum bersertifikat itu penting. Karena hal tersebut akan berkaitan dengan status legalitas atas status tanah itu sendiri.
Memahami Makna Jual Beli
Makna jual beli terdapat pada ketentuan di dalam pasal 1457 dari kitab UU Hukum Perdata alias KUHPer. Pada pasal tersebut pengertian jual beli adalah sebuah proses pengikatan diri melalui persetujuan dari 2 pihak dalam rangka penyerahan barang.
Dimana penyerahan barang tersebut berarti pula telah terjadi perpindahan hak milik dengan membayar sejumlah harga yang sesuai dengan kesepakatan.
Untuk harga yang menjadi kesepakatan tersebut dinilai dengan uang sebagai alat pembayaran resmi di area tersebut.
Berkaitan dengan jual beli tanah, maka di tanah air terdapat syarat jual beli tanah. Persyaratan tersebut terdapat pada pasal 9 dari UU No. 5 TH 1960 mengenai aturan dasar dan pokok-pokok yangada di dalam agraria.
Pada peraturan perundangan tersebut syarat jual beli tanah yang utama adalah hanya dapat dilakukan oleh warga negara asli Indonesia. Oleh karena itulah sebelum Anda berniat untuk membeli atau menjual tanah pastikan terlebih dulu jenis hak serta pihak pemiliknya.
Agar Jual Beli Tanah Terlindungi Hukum
Pada proses jual beli sebidang tanah, terdapat dua buah aturan yang paling mendasar. Aturan tersebut harus terpenuhi agar transaksi jual beli tanah dan dokumen sertifikat sah serta mendapatkan perlindungan di mata hukum.
A. Proses Tak Boleh Di Bawah Tangan
Pemerintah Indonesia membuat ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang berniat untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Ketentuan yang juga termasuk syarat jual beli
tanah tersebut adalah proses tersebut harus terlaksana di hadapan pejabat PPAT.
Ketentuan tersebut terdapat pada peraturan milik pemerintah yaitu PP nomor 37/th. 1998. Pada peraturan tersebut tercantum ketentuan jika pejabat umum memiliki wewenang dalam membuat akta otentik berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu.
Yaitu berkaitan dengan hak atas suatu tanah serta hak milik atas rumah susun (satuan). Hanya saja pada praktiknya, tak semua wilayah di tanah air terdapat PPAT. Nah untuk wilayah tersebut maka Camat dapat menggantikan peran PPAT tersebut.
Ketentuan ini terdapat pada peraturan pemerintah yang sama (PP 37/th.1998) pada pasal pertama ayat kedua.
B. Membawa Berkas Dokumen Asli
Aturan mendasar yang kedua adalah, pihak pemegang hak atas tanah harus membawa serta semua berkas atau dokumen asli sebagai bukti. Yaitu bukti kepemilikan yang sah atas sebidang tanah yang akan masuk proses jual beli tersebut.
Selain sertifikat tanah yang asli, sertifikat tersebut juga tidak sedang dalam status penyitaan oleh negara. Berikutnya pajak bumi dan bangunan yang menjadi beban kewajiban atas tanah tersebut juga telah lunas terbayar.
Apabila sebidang tanah tersebut ternyata pemilik aslinya telah meninggal maka pastikan sertifikat telah balik nama sesuai dengan nama ahli warisnya. Beberapa hal ini harus benar-benar Anda teliti agar tidak menjadi masalah di kelak kemudian hari.
Jika saat ini Anda sedang ingin mencari sebidang tanah yang memiliki lokasi strategis di Makassar, coba cari di bisnis properti di Makassar.
Ada banyak pilihan lokasi yang menarik serta tentunya semua dilengkapi dengan berkas serta dokumen asli yang sah di mata hukum.
Persyaratan pada Jual Beli Tanah
Berikut beberapa syarat jual beli tanah untuk Anda pahami, yaitu:
1. Syarat Sah Menurut Perundangan yang Berlaku
Merujuk kitab UU Perdata pada pasal 1320, maka syarat jual beli tanah yang sah serta kuat di mata hukum adalah:
- Terjadi kesepakatan sukarela yang saling mengikat kedua pihak.
- Pihak yang terlibat cakap dalam membuat perikatan.
- Terdapat pokok suatu persoalan tertentu (yaitu jual beli tanah).
- Merupakan suatu hal yang tak terlarang.
Jadi jika kesepakatan terjadi atas dasar kekhilafan, penipuan atau pemaksaan maka akan batal dan tidak menjadi sah di hadapan hukum.
Selanjutnya pada UU tentang Pokok Agraria pada pasal 5, jual beli sebidang tanah menjadi sah apabila terdapat 2 unsur utama. Unsur utama tersebut adalah terang serta tunai. Kedua unsur ini mengacu pada ketentuan hukum adat.
Maksud dari terang adalah proses jual beli berlangsung di hadapan kepala adat yang berlaku sebagai pejabat PPAT. Untuk tunai merujuk pada proses pemindahan hak tanah secara bersamaan.
2. Syarat Sah Menurut Ahli
Ada dua syarat jual beli tanah yang sah menurut para ahli yakni:
Syarat Materiil
Syarat materiil sebagai syarat jual beli tanah mencakup beberapa hal berikut:
A. Ada Penjual
Pada transaksi jual beli tanah harus terdapat penjual, yaitu perorangan yang memiliki hak atas tanah yang ditawarkan. Penjual ini merupakan pemilik tanah yang sah. Apabila berstatus
berkeluarga, maka suami istri harus ada dalam proses penandatanganan perjanjian.
B. Ada Pembeli
Terdapat juga pembeli, yaitu perorangan yang akan berhak atas tanah yang telah dibelinya. Di Indonesia pembeli ini harus memiliki status sebagai warga negara asli, bukan warga negara asing.
C. Ada Tanah
Syarat berikutnya ada objek berupa tanah yang sedang tidak pada kondisi sengketa.
Syarat Formil
Selain syarat materiil, terdapat juga syarat formil yaitu:
A. Dihadiri Semua Pihak
Pada saat proses pembuatan akta harus hadir semua pihak yang terlibat, baik pihak pembeli maupun pihak penjual, selain itu harus hadir juga dua orang saksi.
B. Akta Dibuat Rangkap
Akta asli harus dibuat rangkap sejumlah duah buah. Yang mana peruntukannya satu bagi pejabat PPAT sedangkan satunya lagi untuk melakukan pendaftaran tanah pada Kantor Badan Pertanahan.
C. Pengesahan Melalui Kantor Pertanahan
Sertifikat yang telah PPAT tanda tangani harus segera diserahkan ke Kantor Pertanahan paling lama tujuh hari setelah waktu terjadinya penandatanganan.
Sudah Siap Melakukan Jual Beli Tanah?
Dalam menjual atau membeli tanah, penting bagi kita untuk memahami syarat-syarat yang berlaku agar transaksi yang dilakukan sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Dengan memahami hal-hal diatas, diharapkan kita dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara sah dan terhindar dari risiko hukum yang tidak diinginkan.