12 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat di Indonesia
Tanah merupakan aset properti maupun investasi yang harganya relatif akan selalu naik. Nah, agar properti tanah milik Anda aman dari oknum mafia tanah, Anda wajib memiliki bukti kepemilikan tanah selain sertifikat tanah.
Mengapa demikian? Karena semakin banyak bukti kepemilikan tanah yang kita miliki, maka semakin kuat juga hak atas aset tanah milik kita. Sehingga tidak akan mudah untuk diklaim kepemilikannya oleh orang lain.
Pada artikel kali ini PropertiMakassar.id akan membagikan informasi mengenai 12 contoh surat kepemilikan tanah yang sah selain dari pada sertifikat tanah itu sendiri. Apakah Anda sudah memilikinya?
12 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
Sertifikat tanah memang merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling sah, resmi, terdaftar, dan tentunya dipercaya oleh baik pihak pemerintah maupun hukum.
Namun, pada situasi tertentu dibutuhkan lebih dari sebuah sertifikat untuk menunjukan bahwa properti tanah tersebut adalah benar milik Anda. Inilah 12 bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang wajib Anda ketahui!
1. Girik
Apa saja bukti kepemilikan tanah yang bisa digunakan selain sertifikat tanah? Sebagai awalan, mari mengetahui bersama apa itu Girik, salah satu istilah yang sering digunakan pada bidang pertanahan.
Girik bisa dikatakan bukti surat kepemilikan tanah yang cukup kuno. Girik merupakan lembar dokumen yang berisi informasi mengenai kuasa atas suatu lahan yang kegunaannya hanya untuk keperluan perpajakan saja.
Pada lembar Girik juga tertera nomor, nama pemilik tanah, serta luas tanah. Di sisi lain, Girik yang sering dijadikan bukti kepemilikan tanah memiliki kelemahan. Tanah Girik rupanya merupakan tanah tanpa adanya sertifikat resmi.
2. Petok D
Selanjutnya ada bukti dokumen Petok D, yakni bentuk kepemilikan suatu lahan/tanah yang sah dan statusnya di mata hukum setingkat dengan surat kepemilikan tanah saat ini.
Namun, setelah adanya UU mengenai Pokok Agraria tahun 196, status Petok D beralih menjadi alat bukti pembayaran pajak atas tanah yang dimiliki serta informasi penggunaannya.
Hal ini berhubungan dengan UU Pokok Agraria yang berbunyi bahwa Petok D merupakan bukti dokumen permulaan untuk memperoleh tanda bukti secara yuridis atas hak kepemilikan suatu tanah, yakni SHM (Sertifikat Hak Milik)
Petok D dikeluarkan juga disebut sebagai surat tanah dari desa, karena yang membuatnya adalah pihak kepala desa maupun camat setempat.
3. Letter C
Surat tanah letter C merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah atas seseorang, yang masih berhubungan dengan lembaga desa maupun kelurahan.
Surat letter C ini juga memiliki fungsi utama sebagai dokumen catatan penarikan pajak, yang juga berisi informasi mengenai data identitas tanah pada zaman kolonial Belanda.
Bagaimana kekuatan hukum tanah tanpa sertifikat? Karena dokumen letter C ini bersifat tradisional, jadi statusnya saat ini sama dengan Girik, yakni sebagai properti tanah tanpa sertifikat resmi.
Kelemahannya, letter C ini kurang kuat di mata hukum karena dianggap kelengkapan informasinya kurang akurat.
Namun nyatanya, hingga saat ini surat tanah dari desa seperti letter C ini pun masih umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah sekaligus transaksi atas aset tersebut.
4. Surat Ijo
Surat Hijau atau Ijo juga merupakan bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang sah. Namun, Surat Ijo ini hanya berlaku di daerah Surabaya saja. Istilah ini muncul dikarenakan blanko perizinan atas hak penggunaan properti yang digunakan berwarna hijau.
Surat Ijo ini juga sebagai HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang dikeluarkan oleh pemerintahan kota Surabaya kepada pihak yang akan menyewa lahan milik pemerintah kota. Dokumen ini bisa diperpanjang selama Pemkot Surabaya tidak menggunakan lahan yang disewakan.
5. Rincik
Surat Rincik tanah adalah dokumen yang berstatus surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia, yang dibuat sebelum periode tahun 1960. Surat Rincik mulanya banyak digunakan di daerah Makassar dan sekitarnya.
Adapun fungsi utama dari surat Rincik ini sebagai bukti penggunaan dan penguasaan properti tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang.
6. Eigendom Verponding
Contoh surat kepemilikan tanah yang sah selanjutnya bernama Eigendom Verponding, yang saat ini telah berubah menjadi SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Eigendom Verponding dibuat sebagai bukti kepemilikan tanah di zaman kolonial Belanda, dan diterbitkan khusus bagi warga pribumi di masa itu. Dokumen ini mengandung informasi mengenai hak milik tetap atas tanah pribadi dan kekayaannya.
Selain itu, juga digunakan sebagai jenis surat tagihan pajak atas properti tanah yang dimaksud. Adapun Eigendom Verponding juga disebut dengan istilah Agrarische Eigendom, yang bermakna hak milik properti tanah.
7. Hak Ulayat
Ada juga bukti kepemilikan tanah bernama Hak Ulayat, yang berisi kewajiban dan wewenang suatu masyarakat adat dalam hukum yang juga berasal dari adat. Pada UU Pokok Agraria pasal 3, dijelaskan bahwa Hak Ulayat dapat diakui selama kenyataannya masih ada.
Tanah dengan bukti dokumen Hak Ulayat tidak bisa dialihkan kepemilikannya, dan menjadi hak milik selama dokumennya masih ada.
8. Opstaal
Selain Eigendom Verponding, ada juga bukti kepemilikan tanah pada zaman kolonial Belanda yang bernama Opstaal. Dokumen ini memiliki informasi atas hak yang diberikan oleh Belanda untuk hak kebendaan maupun menumpang.
Hak kebendaan sebagai pemilik bangunan serta tanaman yang berada di atas bidang lahan yang dimiliki orang lain. Pemilik dokumen Opstaal memiliki hak untuk memiliki segala sesuatu yang berada pada tanah Eigendom, walaupun dimiliki oleh orang lain.
9. Gogolan
Ada juga bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yakni bernama Gogolan. Walaupun istilah bukti kepemilikan tanah ini masih kurang familiar di telinga masyarakat, nyatanya Gogolan masih banyak digunakan dan dimiliki oleh warga Indonesia.
Gogolan merupakan bukti hak seorang Gogol (kuli) atas tanah komunal desa. Hak atas tanah Gogolan ini diperoleh karena tahan lahan tersebut sudah dipindah tangan kepada Gogol yang akan mengelola tanah tersebut oleh pemilik.
10. Gebruik
Masih berhubungan dengan dokumen peninggalan zaman kolonial Belanda, Gebruik merupakan dokumen yang menyangkut hak kebendaan atas tanah yang dimiliki oleh orang lain, namun untuk diambil dan digunakan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
Pemilik surat Gebruik juga memiliki hak untuk menggunakan tanah Eigendom milik orang lain, yang nantinya akan digunakan dan dimanfaatkan sebagai usaha dan juga berhak atas hasilnya.
11. Erfpacht
Erfpacht adalah bukti surat yang menyatakan bahwa si pemilik surat Erfpacht ini berhak atas penggunaan tanah yang dimiliki oleh negara, walaupun digunakan untuk keperluan pribadi.
Pemilik Erfpacht memiliki hak untuk menggunakan tanah negara dan juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa atas penggunaannya di setiap bulannya.
12. Bruikleen
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang terakhir bernama Bruikleen, merupakan dokumen perjanjian antara dua pihak untuk menyerahkan properti secara cuma-cuma.
Penyerahan ini dibarengi dengan kewajiban penerima properti untuk mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati bersama. Maka dari itu Bruikleen berfungsi sebagai bukti atas kuasa suatu lahan yang digunakan oleh pihak lain demi keuntungan.
Penutup
Sekian pembahasan kali ini mengenai 12 bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang bisa Anda jadikan bukti yang sah. Untuk informasi dan berita terkait bisnis properti di Makassar dan lainnya, Anda bisa mengunjungi situs PropertiMakassar.id.
Temukan informasi terkini mengenai properti di Makassar, mulai dari informasi berita terkini, peraturan pemerintah seputar properti, hingga listing project properti terbaru di Makassar.