Contoh Akta Pembatalan Jual Beli Tanah Beserta Proses Hukumnya
Jual beli tanah dalam bisnis properti ternyata bisa dibatalkan. Surat pembatalannya sendiri berisikan penjelasan bahwa pemilik tanah membatalkan adanya pembelian atau transaksi penjualan terhadap pihak pembeli tanah.
Berdasarkan pada PP nomor 10 Tahun 1961 menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan akta jual-beli tanah hanyalah kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi di hadapan PPAT. Sehingga harus mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri.
Contoh Akta Pembatalan Jual Beli Tanah
Tanah Dalam pembatalan jual beli tanah, Anda bisa mengajukan surat terlebih dahulu kepada pihak pembeli. Surat ini bisa Anda jadikan sebagai awal dalam melakukan pembatalan transaksi tanah tersebut.
Alasan Pembatalan Jual Beli Tanah
Ada beberapa alasan mengapa seorang penjual membatalkan transaksi tanahnya dengan pembeli. Berikut ini beberapa alasan pembatalan yang perlu Anda ketahui:
1. Terjadi Kesepakatan Bebas
Alasan pertama yang mendorong pembatalan jual beli tanah adalah karena sudah terjadi kesepakatan bebas dari para pihak yang membuat perjanjian.
Baik karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan pada salah satu pihak dalam perjanjian pada saat perjanjian tersebut terjadi. Hal tersebut termasuk dalam pasal 1321 sampai dengan pasal 1328 KUHPerdata.
2. Salah Satu Pihak Tidak Cakap dalam Hukum
Alasan pembatalan transaksi penjualan maupun pembelian tanah selanjutnya adalah karena ada salah satu pihak yang ada di perjanjian tidak cakap untuk bertindak dalam hukum.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 1330 sampai dengan pasal 1331 KUHPerdata. Selain itu, ada juga salah satu pihak dalam perjanjian tersebut yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum tertentu.
Dalam hal ini tidak terjadi kesepakatan secara bebas. Pihak yang mendapatkan paksaan atau penipuan memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian pada saat mengetahui terjadinya hal tersebut.
3. Pihak yang Tidak Cakap
Alasan pembatalan jual beli tanah berikutnya adalah apabila ada pihak yang tidak tidak cakap. Dalam kasus ini, maka bisa dikategorikan sebagaimana pasal 1330 sampai 1331 KUHPerdata.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ahli waris yang lain bisa meminta pembatalan. Karena alasan penjualan terjadi ketika ahli waris penjual tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut yang merupakan warisan utuh dan belum terbagi untuk beberapa ahli waris.
4. Telat Pelunasan
Alasan terakhir terjadinya pembatalan transaksi tanah adalah karena tidak adanya atau telat dalam pelunasan pembayaran dari pihak pembeli.
Jika hal itu terjadi, maka penjual tanah selaku pemilik tanah bisa melakukan pembatalan. Karena ada kekurangan pembayaran dari pihak pembeli yang sudah melewati masa jatuh tempo dari perjanjian yang sudah ada.
Proses Pembatalan Transaksi Jual Beli
Sebelum Anda mengajukan pembatalan transaksi jual beli tanah, maka pastikan Anda sudah memiliki alasan kuat. Dalam PPJB yang sering ditentukan sebelum diputuskan suatu perjanjian, harus terlebih dahulu diberikan peringatan.
Jadi, pihak yang tidak memenuhi prestasi untuk melaksanakan kewajibannya tersebut bisa mendapatkan peringatan. Peringatan ini bisa terjadi dua atau tiga kali. Bila peringatan tersebut masih tidak mendapatkan respon sesuai yang seharusnya, maka salah satu pihak bisa langsung memutuskan perjanjian tersebut.
Pemberian peringatan ini sejalan dengan KUHPerdata ingebrekestelling. Ingebrekestelling merupakan dikeluarkannya akta lalai oleh pihak kreditur dalam pasar 1238 KUHPerdata. Somasi (dengan berbagai pengecualian) pada prinsipnya memang perlu untuk bisa memutuskan suatu kontrak perjanjian yang sudah terjadi.
Lantas, bagaimana jika akta jual beli tanah sudah dibuat? Setidaknya ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan seperti berikut ini.
- Mengajukan permohonan pembatalan pada pihak yang berwenang. Salah satu contohnya adalah kepada Pengadilan atau Lembaga arbitrase yang terakuisisi.
- Mempersiapkan dokumen yang perlu, seperti fotocopy akta jual beli, fotocopy bukti pembayaran, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan atau lembaga arbitrase yang terakuisisi dengan menyertakan dokumen pendukung.
- Menunggu keputusan dari pengadilan atau lembaga arbitrase yang terakuisisi.
- Jika permohonan pembatalan diterima, maka pihak pengadilan atau lembaga arbitrase akan memberikan keputusan pembatalan akta jual belinya.
- Setelah keputusan pembatalan terbit, maka pembeli dan penjual harus memenuhi beberapa kewajiban yang sudah tercantum dalam keputusan tersebut. Salah satunya adalah mengembalikan uang yang sudah terbayar sebelumnya.
- Setelah semua kewajiban tersebut terpenuhi, maka pembatalan akta jual beli selesai. Lalu, tanah tersebut pun akan kembali menjadi milik penjual.
Akibat Hukum dari Pembatalan Jual Beli Tanah Secara Sepihak
Pembatalan transaksi tanah secara sepihak memiliki konsekuensi yang bergantung pada alasan yang mendasari pembatalan tersebut. Jika memang pembatalan terjadi karena terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan yang berlaku, maka pembatalan ini bisa pengadilan atau lembaga arbitrase terima.
Dalam hal ini, pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda atau pembayaran ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Namun, jika memang pembatalan jual beli tanah ini terjadi tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka, pihak pengadilan pun akan menolak pembatalan. Jadi, pembatalan transaksi tanah yang terjadi secara sepihak bisa menimbulkan masalah hukum yang serius. Bahkan, bisa menyebabkan kerugian bagi salah satu pihaknya. Karena itu, sebaiknya pembatalan transaksi tanah dilakukan dengan cara yang sesuai.
Selain itu, penjual juga berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah pembeli bayarkan sebelumnya. Namun, uang tersebut bisa pembeli dapatkan setelah mendapatkan potongan beberapa persen dari harga jual sebagai bentuk ganti rugi atas biaya yang sudah penjual keluarkan.
Tidak hanya itu, ada juga denda yang perlu pembeli bayarkan kepada penjual. Pihak-pihak bisa mendapatkan jumlah denda sesuai dengan kesepakatan bersama. Denda ini wajib dibayarkan oleh pembeli kepada penjual maupun sebaliknya.
Sudah Paham dengan Proses Pembatalan Jual Beli Tanah?
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pembatalan jual beli tanah beserta konsekuensinya. Untuk dapat menghindari terjadinya pembatalan, Anda bisa melakukan investasi tanah melalui properti Makassar. Sebab, ada banyak keuntungan investasi properti yang akan Anda dapatkan nantinya.