Syarat Jual Beli Apartemen Baru dan Second
Apartemen dapat jadi investasi menggiurkan kemudian hari. Untuk memilikinya perlu syarat jual beli apartemen yang lengkap dan benar. Pembelian dapat berupa apartemen baru atau second.
Tentu prosedur dan syarat jual beli harus terpenuhi dengan baik. Apabila sedang merencanakan membeli apartemen baru atau second, Anda bisa membaca penjelasan dibawah ini terlebih dahulu.
Syarat Jual Beli Apartemen Baru atau Second
Menjual dan membeli apartemen sama seperti jual beli tanah karena memerlukan dokumen khusus. Salah satunya AJB apartemen sebagai Akta Jual Beli sekaligus tanda bukti peralihan hak dari penjual ke pembelinya.
Selain itu, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi guna melindungi hak penjual dan pembeli. Maka, ketika berencana membeli apartemen sebaiknya mengetahui syarat-syarat dengan baik.
Syarat dan proses jual beli apartemen second atau baru memang sedikit berbeda tapi tetap harus memenuhi syarat berikut ini, yaitu:
1. Perjanjian Jual Beli
Syarat utama ketika membeli apartemen adalah adanya perjanjian jual beli yang lebih dikenal dengan PPJB. PPJB harus ada hitam di atas putih dan materai sebagai tanda bukti persetujuan penjual dan pembeli.
PPJB wajib sepengetahuan dan disahkan notaris agar berkekuatan hukum. Isinya adalah tanda jadi dan kesepakatan kedua belah pihak. Adanya PPJB untuk proses lebih lanjut pembuatan Akta Jual Beli apartemen secara resmi.
2. Booking dan DP
Syarat jual beli apartemen kedua melakukan booking untuk mengetahui unit apartemen mana yang diinginkan.
Jika sudah booking artinya apartemen tersebut tidak bisa ditawarkan kepada pembeli lain. Selanjutnya melakukan pembayaran sebagai tanda jadi atau DP (down payment).
Jika DP sudah terbayar penjual menyerahkan NUB (Nomor Urut Beli) lengkap dengan dokumen dan rincian apartemen. Proses ini lengkap dengan penjual minta PPJB, dan dokumen lain yaitu KTP, KK, pelunasan BPHTB lengkap dengan materai.
3. Dokumen Lengkap
Bagi pembeli, perlu memperhatikan kelengkapan dokumen agar tidak tertipu dan dokumen yang ada adalah resmi tanpa ada sengketa apapun. Dokumen tersebut antara lain:
- Lokasi
- Izin prinsip
- Dokumen mendirikan bangunan
- Izin kelayakan unit apartemen
Sebagai pengalaman beli apartemen second atau baru semua dokumen tersebut menjadi kunci legalitas sah.
4. SHM
Sertifikat Hak Milik lebih familiar dengan sebutan SHM menjadi dokumen penting saat membeli apartemen. Sertifikat mencakup salinan buku tanah, gambar denah setiap satuan apartemen dan surat ukur tanah.
Bukti legal ini menjadi sertifikat yang menunjukkan unit apartemen telah menjadi pemilik dari pembeli yang baru.
5. AJB
Adanya PPJB akan dilanjutkan notaris untuk pembuatan AJB apartemen lengkap dengan balik nama sertifikat sesuai pembeli. Melalui AJB ini artinya legalitas hak atas tanah dengan bangunan menjadi pembeli. Saat AJB jadi maka sepenuhnya apartemen adalah hak pembeli.
Jika syarat jual beli apartemen dan dokumen resmi lengkap maka jual beli apartemen baik baru atau second bisa dilakukan dengan lancar.
Prosedur Balik Nama Apartemen Second
Membeli apartemen baru bukan masalah lagi karena tidak ada pemilik sebelumnya. Namun, untuk apartemen second membutuhkan balik nama yang sedikit berbeda.
Dalam pembuatannya membutuhkan Akta Jual Beli dengan proses kurang lebih 14 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut notaris dan PPAT yang bekerja dengan memeriksa syarat dan ketentuan dengan teliti.
Ketika AJB selesai, maka akan diberikan pada pembeli yang baru. Kemudian pengurusan proses balik nama apartemen perlu ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Secara sederhana langkah prosedur balik nama apartemen second adalah sebagai berikut.
A. Menyiapkan Dokumen
- Sebelum ke BPN banyak dokumen penting yang harus disiapkan yaitu:
- Fotocopy KTP pemilik sebelumnya dan pembeli.
- Fotocopy KK pemilik sebelumnya dan pembeli.
- Sertifikat yang asli.
- Fotocopy AJB dan NPWP yang bersangkutan.
- Fotocopy bukti bayar PBB terakhir.
Apabila pengurusan sendiri bisa saja tapi apabila pengurusannya oleh orang lain maka harus membuat surat kuasa.
B. Datang ke Kantor BPN
Selanjutnya mendatangi kantor BPN dan menyerahkan dokumen yang telah siap ke petugas loket. Semua dokumen akan diperiksa dan petugas akan memberikan bukti permohonan balik nama. Surat bukti sebagai syarat pengambilan ketika proses balik nama selesai.
C. Proses Balik Nama Selesai
Selanjutnya menunggu kurang lebih 7 hingga 14 hari kerja proses balik nama selesai. Maka kepemilikan apartemen telah menjadi hak penuh pembeli dan legal.
Langkahnya tidak begitu rumit dan mudah, apabila tidak ada kendala kadang 7 sampai 14 hari selesai. Namun, jika ada kendala bisa 1 bulan bahkan lebih dari itu.
Biaya Balik Nama Jual Beli Apartemen
Setelah mengetahui syarat jual beli apartemen sekaligus dokumen secara lengkap, berapa kisaran biayanya?
Biaya AJB apartemen berbeda-beda tergantung dari harga apartemen yang dibeli. Maka, biayanya sekitar 1% dari harga total apartemen, bahkan bisa jadi kurang dari 1% harga.
Buat yang belum pengalaman mungkin masih agak bingung untuk kisaran biaya ini. Misalnya membeli apartemen dengan harga Rp500.000.000,-. Maka perhitungan biaya balik nama adalah:
500.000.000 x 1% = 5.000.000
Maka biaya balik nama dengan harga apartemen Rp500.000.000,- sekitar Rp5000.000 atau kurang dari itu. Dengan mengetahui perhitungannya dengan jelas, maka pembeli dapat menyiapkan dana sesuai kebutuhan.
Selain syarat dan biaya jangan lupa mengetahui tips membeli apartemen supaya tidak salah langkah. Untuk membaca artikel seputar bisnis properti lainnya di PropertiMakassar.
Informasi terkini tentang bisnis properti di Makassar dan sekitarnya, hunian, investasi terbaik dan agen properti semuanya ada. Merupakan portal berita yang cocok bagi yang sedang memilih dan mencari apartemen second atau baru.
Berencana Melakukan Jual Beli Apartemen?
Mengetahui syarat jual beli apartemen dengan lengkap akan memudahkan saat membeli apartemen. Adapun yang terpenting adalah legalitas dan surat lengkap sertifikat pembelian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.