4 Cara Mengetahui Harga Tanah di Suatu Daerah Bagi Pemula
Bagi Anda yang baru mulai berbisnis properti atau sekedar ingin jual-beli tanah secara pribadi, Anda wajib mencari cara untuk mengetahui harga tanah di suatu daerah. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari penipuan dan risiko kerugian.
Selain itu, bila Anda berhasil mematok di harga yang tepat, bukan hanya Anda saja yang akan mendapat keuntungan. Tetapi, client Anda pasti merasa puas serta sama-sama merasa untung atas penawaran yang Anda berikan.
Sudah menjadi suatu hal yang lumrah bahwa setiap pembeli tanah harus mengetahui rentang harga yang umum berlaku di suatu lokasi ataupun wilayah.
Berikut adalah cara-cara yang perlu Anda lakukan sebelum membeli tanah:
1. Survei Lokasi Secara Langsung
Cara paling mudah untuk mengetahui harga tanah yaitu dengan melakukan survei ke lokasi yang telah Anda terapkan. Kemudian, apa yang harus Anda lakukan setelah sampai di lokasi?
Anda wajib mencatat semua informasi yang berguna apalagi yang bisa menjadi nilai tambah lokasi yang ingin Anda tawarkan.
Misalnya, lokasi tanah yang akan dijual dekat dengan fasilitas publik, seperti stasiun, rumah sakit, sekolah (untuk kawasan hunian dan perkantoran), pelabuhan, serta bandara (terutama untuk layanan bisnis atau komersial)..
Lebih baiknya lagi, bila Anda sudah mengetahui siapa sasaran pembeli, Anda bisa menyesuaikan informasi yang sekiranya dibutuhkan calon pembeli. Biasanya, semakin strategis lokasi tanahnya, maka akan semakin tinggi harga yang bisa ditawarkan.
Anda juga perlu memperhatikan karakteristik tanah (jenis, bentuk, ukuran), kemiringan tanah, dan aksesibilitas tanah.
Selain cara mengetahui harga tanah di suatu daerah, karakteristik tanah juga tetap menjadi elemen penting yang pasti akan berdampak pada biaya konstruksi. Semakin banyak kendala dalam pengolahan tanah, semakin kecil pula nilainya.
Misalnya, jika suatu daerah tidak cocok untuk pengadaan pembangunan, Anda tidak bisa asal mematok dengan harga yang tinggi. Tanah tersebut akan bernilai rendah karena hanya memiliki kemungkinan penggunaan yang sedikit. Dengan demikian, pasar penawaran dan permintaanlah yang akan menentukan harga tanah tersebut.
Kemudian, jika suatu daerah cocok untuk lahan pertanian, tanah tersebut bisa saja bernilai tinggi. Bahkan, nilai pengembaliannya lebih tinggi dari investasi/harga pembelian tanah, pemeliharaan, dan eksploitasi pertaniannya.
Setelah itu, Anda dapat bertanya dengan warga sekitar mengenai umumnya harga pasaran di sekitar wilayah tersebut. Banyak faktor yang menentukan harga suatu lahan, seperti banyaknya permintaan dan penawaran saat itu.
Semakin banyak orang berminat pada suatu tanah, semakin tinggi pula harga yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin banyak orang menjual tanahnya maka akan semakin rendah harganya. Oleh karena itu, Anda harus jeli dalam melihat situasi semacam ini.
Baca juga: Kenali 5 Jenis Produk Properti untuk Pemasaran Bisnis
2. Datangi Kantor Pertanahan Setempat
Apabila Anda merasa cara mengetahui harga tanah di suatu daerah yang pertama kurang efektif, Anda bisa mencoba cara kedua, yaitu mendatangi kantor pertanahan setempat. Anda bisa menanyakan harga tanah di daerah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bisa disebut juga kantor pertanahan.
BPN adalah lembaga pemerintah yang mengurus hal-hal menyangkut pertanahan seperti survei, pendaftaran, pendataan, menangani persengketaan tanah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, mendatangi kantor pertanahan adalah cara yang paling efektif karena data yang tercatat biasanya terbaru dan lengkap.
3. Berkonsultasi dengan Notaris-PPAT
Meskipun tulisan di sebuah plang menyebutkan Notaris-PPAT, ternyata Notaris dan PPAT itu merupakan profesi yang berbeda. Anda harus bisa membedakan keduanya.
Notaris adalah profesi yang berwenang dalam legalisasi, waarmerking, legalisir, dan pengesahan surat. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM yang berhak mengangkat dan memberhentikan notaris.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memang berwenang khusus dalam pembuatan akta-akta otentik mengenai hak pertanahan atau hak satuan rumah susun. Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang memiliki wewenang dalam mengangkat atau memberhentikan PPAT.
Dari perbedaan tersebut, Anda tetap bisa berkonsultasi kepada keduanya. Notaris maupun PPAT sama-sama berwenang membuat akta autentik. Kedua profesi ini pasti dapat membantu Anda dalam menentukan atau mencari cara mengetahui harga tanah di suatu daerah.
Tetapi, karena Notaris cakupannya lebih luas dan PPAT khusus dalam urusan pertanahan, PPAT lebih cocok untuk dimintai konsultasi. Kembali lagi, pilihan tetap berada di tangan Anda.
4. Datangi Agen Properti Profesional
Selain berkonsultasi pada Notaris dan PPAT, Anda juga bisa mencari informasi langsung pada agen properti yang sudah profesional. Agen properti akan memberi masukan pada Anda terkait harga jual-beli tanah yang Anda miliki atau minta.
Agen properti profesional memang sudah terbukti dalam menentukan harga yang tidak jauh dari pasaran karena jam terbang mereka yang sudah tinggi. Biasanya, mereka bersedia menerangkan secara rinci apa yang sedang Anda butuhkan.
Maka dari itu, tak hanya memperoleh harga tanah saja. Anda juga bisa mendapatkan informasi penting lainnya seputar jual-beli properti, khususnya jual-beli tanah.
Baca juga: Jangan Takut Berbisnis! Inilah Cara Memulai Bisnis Properti dari Nol
5. Cek NJOP Tanah
Cara terakhir untuk mengetahui harga tanah di suatu daerah yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengecek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut. NJOP adalah taksiran harga berdasarkan perhitungan dari luas dan zona lahan.
Anda dapat memperoleh besaran NJOP secara mudah dengan mendatangi langsung kantor kecamatan setempat. Lebih mudahnya lagi, Anda tinggal mengecek saja secara online di situs resmi Pemerintah provinsi Anda.
Selain cara tersebut, Anda bisa menentukan sendiri harga tanah sasaran Anda dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Hitunglah luas tanah secara keseluruhan
- Cari tahu NJOP tanah per meter
Setelah mendapatkan dua informasi tersebut, kemudian hitung menggunakan rumus berikut ini:
Luas tanah x NJOP per meter tanah = Total harga tanah
Contoh:
Luas tanah = 100 meter persegi
NJOP/meter tanah = Rp1.000.000, 00 per meter persegi
Luas tanah x NJOP per meter tanah = Total harga tanah
100 x Rp1.000.000, 00 = Rp100.000.000,00
Jadi, harga tanah dengan lahan seluas 100 meter persegi adalah Rp100.000.000,00.
Anda juga bisa memperoleh NJOP dari transaksi jual-beli. Oleh karena itu, nilai NJOP tidak menetap. Semakin tinggi harga jual tanah dan bangunan di sekitarnya, semakin tinggi pula nilai NJOP-nya.
Mungkin Anda mengira daerah terpencil selalu bernilai rendah. Padahal, tentu saja tidak selalu demikian. Sebuah daerah yang jauh dari pemukiman warga dengan besar NJOP yang rendah bisa saja meningkat karena berkembangnya daerah tersebut secara signifikan. Maka, harga daerah tersebut mengalami kenaikan.
Baca juga: Jenis-jenis Bisnis Properti yang Paling Menguntungkan
Terapkan Cara Tersebut Sebelum Membeli Tanah!
Demikian penjelasan cara mengetahui harga tanah di suatu daerah agar Anda tidak salah langkah dalam menjual atau membeli tanah. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu keperluan berbisnis maupun pribadi Anda. Baca artikel lainnya dari properti Makassar untuk tips dan info properti yang lebih bermanfaat. Selamat mempraktikkan langkah-langkah yang telah dibagikan di atas, ya!