Tata Cara Jual Beli Tanah Kavling yang Benar Secara Hukum
Dalam proses dan tata cara jual beli tanah kavling, Anda perlu mengetahui dasar hukum dan pasal-pasal yang mengatur tentang lahan pertanahan.
Mengapa demikian? Hal ini bertujuan agar Anda yang nantinya akan menjadi pembeli maupun penjual tidak terjerat dengan kasus penipuan dalam proses jual beli.
Namun pada dasarnya, proses jual beli tanah ini mungkin lebih rumit daripada proses jual beli dengan objek lainnya. Dalam bisnis lahan ini, yang akan berpindah tangan adalah hak milik dan sertifikat dari penjual kepada pembeli.
Selain itu, kedua belah pihak wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peraturan Hukum Tentang Tata Cara Jual Beli Tanah
Aturan pertama tata cara jual beli tanah kavling adalah dengan tidak memberlakukannya di bawah tangan.
Semua prosedur penjualan harus sesuai dengan hukum dan disaksikan oleh pejabat negara yaitu PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hal ini telah tertera berdasarkan Peraturan resmi Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang lahan dan bisnis properti. Dalam peraturan tersebut, PPAT adalah lembaga atau pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta tanah dan properti lainnya termasuk hak atas rumah susun.
Dalam kenyataannya, tidak semua daerah mempunyai lembaga PPAT untuk mengurus keperluan lahan dan properti. Namun, untuk daerah yang belum terdapat PPAT, camat bisa mengambil alih peran PPAT secara sementara.
Hal ini juga telah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dalam Pasal 1 ayat 2. Bunyi pasal tersebut adalah:
“PPAT Sementara merupakan pejabat Pemerintah yang terpilih berdasarkan jabatannya untuk mengambil alih tugas PPAT dalam proses pembuatan akta di daerah yang belum memiliki lembaga PPAT.”
Selain itu, peraturan lainnya dalam tata cara jual beli tanah kavling adalah dengan membawa sertifikat dan dokumen asli tentang lahan tersebut yang sah di mata hukum. Jadi, pastikan sertifikat dan dokumen tanah yang Anda jual belikan tersebut asli dan tidak dalam proses penyitaan, sengketa, dan permasalahan lainnya.
Kemudian, pihak yang akan membantu Anda dalam proses tata cara jual beli tanah kavling tersebut adalah seorang notaris. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No.2 tahun 2014, menyatakan bahwa notaris mempunyai kewenangan berupa:
- Mengesahkan tanda tangan serta menetapkan tanggal surat di bawah tangan serta mendaftarkannya dalam buku khusus.
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan yang memuat uraian dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan serta kecocokan fotokopi terhadap surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan dan nasehat hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta tentang lahan dan pertanahan.
- Atau, membuat akta yang berupa risalah lelang properti dan lahan.
Alur Jual Beli Tanah Sesuai Ketentuan Hukum
Ada sejumlah tata cara jual beli tanah kavling yang harus Anda lalui dalam proses transaksi. Langkah ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan menghindari sengketa lahan di kemudian hari. Langkah ini juga telah sesuai dengan implementasi hukum yang berlaku:
1. Memastikan dan Mengecek Status Tanah
Status tanah yang ideal dalam proses jual beli adalah lahan yang berpatokan pada tiga prinsip utama yaitu free, clean, dan juga clear.
Free, memiliki arti bahwa lahan tanah yang diperjual belikan tersebut bebas dari segala bentuk sengketa. Selain itu, nama pemilik lahan juga wajib tertera dalam sertifikat tanah yang sah dan asli.
Sedangkan, clean memiliki artian tanah tersebut sedang tidak dipergunakan untuk segala jenis kegiatan apapun. Selain itu, lahan tersebut tidak sedang ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak yang sah.
Clear, merujuk dalam batasan tanah yang terdapat di lokasi harus sesuai dengan rincian luas yang terdapat di dalam sertifikat.
Kemudian, langkah memastikan status tanah ini juga bertujuan agar menjalin silaturahmi dan negosiasi awal dalam proses jual beli tanah kavling.
Selain itu, hal ini juga bertujuan agar terjalin kemistri antara penjual dengan calon pembeli tanah.
2. Memastikan Keaslian Sertifikat Tanah
Tips membeli tanah kavling selanjutnya adalah dengan memastikan dan mengecek keabsahan sertifikat dokumen tanah. Pastikan juga tanah sudah bebas dari semua masalah. Artinya, tanah tersebut tidak dalam proses sengketa lahan dan batasan jarak serta rincian luas tanah sesuai dengan sertifikat lahan tersebut.
Dalam hal ini, pembeli bisa melakukan inisiatif kepada penjual untuk bersama-sama mengecek keaslian sertifikat tanah. Caranya adalah dengan membawa dokumen sertifikat tersebut dan mengeceknya di BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, BPN akan mengecek tentang keaslian dokumen berdasarkan daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah, dan surat ukur.
Hal ini telah tertera dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran dan proses sertifikasi lahan properti.
3. Membuat AJB (Akta Jual Beli) Tanah
Tata cara jual beli tanah kavling selanjutnya adalah proses pembuatan akta jual beli tanah. Jika sertifikat telah terbukti keasliannya dan bebas dari masalah, langkah berikutnya adalah proses pembuatan AJB.
Selain itu, akta ini berguna sebagai surat dan bukti pengambilalihan hak atas lahan dari si penjual kepada si pembeli.
Berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebagai penjual dalam proses membuat AJB antara lain:
- Sertifikat asli tanah,
- KTP atau kartu identitas penjual suami maupun istri (sertakan akta dokumen kematian apabila suami atau istri selaku penjual telah meninggal),
- Bukti PBB terbayar selama 10 tahun terakhir,
- Surat persetujuan penjualan,
- Dan, Kartu Keluarga.
Namun, jika Anda sebagai pembeli, berkas yang harus Anda lampirkan hanya berupa Kartu Identitas KTP serta Kartu Keluarga saja.
4. Membawa Berkas AJB ke BPN
Setelah berhasil membuat AJB, maka Anda perlu mencetak dokumen tersebut dalam bentuk surat atau sertifikat.
Selanjutnya, langkah terakhir dalam tata cara jual beli tanah kavling adalah membawa AJB tersebut ke pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN di wilayah setempat.
Selain itu, AJB tersebut perlu segera diserahkan kepada pihak BPN paling lambat setelah tujuh hari proses penandatanganan dokumen. Namun, berkas ini juga harus sudah dilengkapi dengan surat permohonan pengambilan alih lahan atau balik nama. Barulah proses jual beli lahan ini akan selesai.
Nama penjual yang tertera dalam dokumen tanah serta sertifikat telah terdapat sebuah tanda tangan dari pihak kepala kantor BPN setempat. Adapun berkas-berkas yang perlu Anda lampirkan dalam proses permohonan balik nama antara lain:
- Sertifikat hak atas tanah,
- Bukti pelunasan dari BPHTB, dan
- Bukti lunas dari semua pajak PPh.
Sudah Paham Cara Jual Beli Tanah Kavling?
Sekian pembahasan tentang tata cara jual beli tanah kavling yang baik dan benar sesuai peraturan hukum. Perlu Anda ketahui bahwa proses jual beli tanah dan properti harus dilakukan dengan ketentuan hukum dan perlu pendampingan notaris. Hal ini agar tidak terjadi tindak pidana penipuan dan sengketa lahan.