Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah dan Komponennya
Ketika membeli rumah, satu hal yang tidak boleh terlupakan adalah mengurus sertifikat rumah tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya sengketa atas rumah tersebut di masa depan. Untuk pengurusannya sendiri ada biaya balik nama rumah yang perlu Anda pahami.
Sertifikat ini sendiri akan menjadi bukti kuat atas kepemilikan properti tersebut. Ketika pengurusan balik nama ini selesai, maka hal tersebut akan membuktikan jika properti tersebut sudah sah menjadi milik Anda.
Pengertian Biaya Balik Nama Rumah
Jika dilihat dari pengertiannya, Bea Balik Nama atau BBN adalah biaya yang harus dibayar ketika seseorang mengganti nama pemilik yang ada pada SHM dari suatu properti. Biaya ini akan muncul setelah semua transaksi properti terjadi dan selesai.
Proses balik nama sendiri penting dilakukan untuk memastikan jika properti tersebut adalah milik Anda
Komponen Biaya dalam Balik Nama Rumah
Pada prosesnya, biaya balik nama rumah ini sendiri terdiri atas beberapa komponen yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Komponen tersebut adalah:
1. Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB
Komponen pertama yang Anda perlukan ketika mengurus kepemilikan baru atas rumah adalah mengurus AJB. Nilai AJB sendiri antara 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Untuk angka pastinya, maka Anda bisa menanyakan langsung ke kantor PPAT atau Notaris yang Anda pilih. Dalam hal ini, semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar juga biaya AJB yang perlu dikeluarkan.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Komponen lainnya yang juga termasuk ke dalam biaya balik nama rumah adalah BPHTB. Besaran untuk biaya ini sendiri adalah 5 persen dari harga rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.
Nilai NPOPTKP sendiri berbeda-beda tiap daerah. Misal, jika Anda beli properti Makassar, maka besaran nilai ini akan berbeda jika Anda membeli di daerah lainnya, tergantung perkembangan ekonomi daerah tersebut.
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Hal lainnya yang juga akan menjadi komponen dalam biaya balik nama rumah adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Biaya ini sendiri akan Anda berikan ke Badan Pertanahan Nasional.
Nantinya, ketika Anda menyerahkan berkas pengurusan sertifikat, maka akan ada petugas dari BPN yang melakukan pengecekan atas keabsahan sertifikat tersebut. Tujuannya adalah memastikan status rumah dan memastikannya terbebas dari sengketa. Besaran biaya ini sendiri adalah Rp50.000,00.
4. Biaya Pelayanan Balik Nama
Komponen lainnya yang juga Anda perlukan ketika akan mengurus balik nama rumah adalah biaya pelayanan balik nama. Untuk biaya ini sendiri, rumus penghitungannya adalah Nilai Jual Properti dibagi dengan 1000.
Prosedur Balik Nama Rumah
Setelah mengetahui banyak hal tentang komponen dan biaya balik nama rumah, mungkin Anda juga masih bingung tentang prosedur untuk melakukan balik nama rumah itu sendiri. Sebagai bagian tips membeli rumah, berikut adalah beberapa pilihan prosedur yang bisa Anda lakukan untuk mengurus semua proses balik nama:
1. Menggunakan Jasa PPAT
Untuk sebagian orang, proses pembuatan sertifikat dan balik nama cukup menguras waktu. Oleh karena itu Anda bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris.
Opsi ini sendiri merupakan pilihan yang tepat, jika Anda sibuk atau belum paham cara mengurus balik nama rumah. Jika Anda menggunakan pilihan ini, maka akan ada biaya tambahan untuk membayar jasa notaris tersebut.
Nantinya, Anda hanya tinggal menyerahkan beberapa persyaratan dan semua prosesnya akan diurus oleh notaris yang ditunjuk. Berikut adalah beberapa persyaratannya.
- Sertifikat asli milik penjual atau pemilik sebelumnya
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi KK
- Bukti pelunasan SSP PPh
- Fotokopi Akta Jual Beli
- Bukti pelunasan surat pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Formulir permohonan balik nama yang telah ditandatangani pihak pembeli
Nantinya, notaris akan mengurus semua prosesnya. Mulai dari pembuatan AJB, lampiran berkas ke BPN, dan lainnya. Anda hanya tinggal menunggu prosesnya selesai dan mengambil sertifikat tersebut di notaris yang sudah Anda tunjuk.
2. Mengurus Secara Mandiri
Proses lainnya yang juga bisa Anda gunakan adalah dengan mengurus secara mandiri. Ini merupakan opsi jika Anda sudah paham semua prosesnya. Opsi ini juga akan membutuhkan lebih sedikit biaya.
Meskipun prosesnya Anda lakukan sendiri, namun Anda tetap harus ke notaris untuk pembuatan AJB. Syarat-syarat untuk membuat AJB, yaitu:
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi KK
- Sertifikat Asli dari rumah tersebut
- Fotokopi NPWP
- Bukti pelunasan PBB
- Surat pernyataan jika rumah tersebut milik pribadi dan tidak sedang berada dalam sengketa.
Nantinya pemilik rumah juga harus membayar PPh 2,5 persen dan juga membayar BPHTB. Setelah AJB selesai dibuat, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN. Syarat yang harus dibawa adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan bermaterai
- KTP dan KK (Asli dan fotokopi)
- Sertifikat rumah asli
- AJB asli dari kantor PPAT
- SPPT dan PBB
- Bukti SSB BPHTB
- Bukti pembayaran saat melakukan pendaftaran
Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu hingga proses pembuatan sertifikat tersebut selesai.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah
Dengan memperhatikan semua komponen tersebut, maka sebenarnya Anda sudah bisa memperkirakan berapa besaran biaya untuk melakukan balik nama rumah. Sebagai contoh, berikut adalah cara menghitung biaya balik nama rumah secara manual dengan memperhatikan komponen yang telah disebutkan sebelumnya.
Anggaplah Anda membeli sebuah properti Makassar dengan harga Rp500.000.000,00. Untuk wilayah rumah tersebut, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp60.000.000,00. Maka, besaran biaya dan contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB. 0,5 sampai 1 persen dari nilai jual properti, berarti biaya yang diperlukan Rp2.500.000,00 sampai Rp5.000.000,00.
- Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 5 persen dari nilai properti dikurangi NPOPTKP. Maka, perhitungannya 5% x (Rp500.000.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp22.000.000,00.
- Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah. Besarannya senilai Rp50.000,00.
- Biaya Pelayanan Balik Nama. Nilai jual properti dibagi 1000, sama dengan Rp500.000,00.
- Dengan semua komponen tersebut, maka total biaya yang perlu dibayarkan antara Rp25.050.000,00 sampai Rp27.550.000,00.
Sudah Paham Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?
Jadi, biaya balik nama rumah adalah biaya yang perlu Anda bayar ketika membeli rumah dari pemilik sebelumnya untuk mengganti nama kepemilikan yang ada di SHM. Beberapa komponen biaya yang perlu Anda bayar, yakni biaya pengecekan dan penerbitan AJB, BPHTB, hingga biaya pelayanan balik nama.