Kenali Apa Itu KPR Serta Jenis dan Persyaratannya
KPR adalah salah satu cara yang dapat Anda tempuh dalam proses pembelian suatu hunian. Pembelian rumah dengan metode KPR akan meringankan beban dalam menyelesaikan proses pembayaran karena melalui KPR pelunasan pembayaran rumah bisa berjangka.
Namun sebelum melakukan pembelian rumah melalui KPR maka ada baiknya jika memahami lebih dalam apa itu KPR. Selain itu, kenali juga bagaimana sistem perhitungan, jenis-jenisnya serta biaya KPR yang timbul agar proses mengangsur tak menjadi beban.
Jadi agar persiapan langkah untuk mengambil KPR semakin baik, yuk cek uraian selengkapnya tentang pengertian KPR adalah, jenis berikut syaratnya.
Apa Itu KPR?
KPR adalah singkatan dari istilah untuk fasilitas pembayaran yang menggunakan sistem cicilan bagi pemilikan hunian. Kepanjangan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah. Munculnya sistem KPR ini terpicu oleh semakin tingginya harga rumah terutama di area perkotaan.
Dengan menggunakan sistem pembayaran cicilan maka harga rumah KPR menjadi jauh lebih terjangkau terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Skema pembiayaan KPR rumah pun ada yang bisa menjangkau hingga 100% dari harga jual rumah tersebut.
Untuk saat ini sistem pembiayaan pembelian hunian menggunakan metode KPR hanya tersedia melalui lembaga keuangan perbankan saja.
Namun meski demikian terdapat juga lembaga sekunder berbentuk perusahaan pembiayaan yang juga menyediakan housing financing.
Fasilitas kredit untuk pemilikan rumah atau KPR oleh perbankan ini biasanya akan diberikan bagi nasabah perorangannya yang membutuhkan dana perumahan. Yaitu baik dana perumahan untuk memperbaiki (renovasi) maupun pembelian rumah.
Seiring berjalannya waktu pembiayaan KPR tak hanya mencakup hunian yang berdiri di atas tanah saja. Seiring dengan perkembangan jenis hunian, maka saat ini pembelian apartemen pun juga bisa menggunakan pembiayaan KPR.
Bahkan KPR juga bisa untuk pembiayaan ruko, rukan, tanah dan berbagai jenis properti lainnya yang sejenis.
Berbagai Jenis KPR untuk Rumah & Ragam Bangunan Lainnya
Telah disinggung di atas jika saat ini pembiayaan KPR adalah tak terbatas pada jenis rumah tapak saja. Pembiayaan KPR juga meliputi pembiayaan untuk pembelian ragam properti lainnya. Oleh
karena itulah untuk saat ini muncul beberapa jenis KPR, sebagai berikut:
1. KPR Konvensional yang Non Subsidi
Jenis KPR yang pertama adalah KPR non subsidi atau ada juga yang menyebutnya sebagai KPR konvensional. Sebagaimana namanya maka jenis non subsidi KPR adalah pembiayaan KPR yang tak ada subsidi bantuan dari pemerintah sama sekali.
Karena tak ada bantuan subsidi, maka masa berlangsungnya kredit biasanya cukup lama, yaitu hingga 25 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi tingginya beban biaya keterlambatan pembayaran dari pihak pelanggan.
2. KPR Bersubsidi
Kebalikan dengan KPR non Subsidi, maka KPR yang bersubsidi adalah jenis KPR yang memiliki bantuan subsidi dari pemerintah. Jenis subsidi tersebut sangat beragam, bisa berupa keringanan besaran uang muka atau bisa juga keringanan persentase nilai suku bunganya.
Akan tetapi pembiayaan hunian menggunakan KPR subsidi ini hanya berlaku untuk pembiayaan pembelian rumah yang bertipe kecil hingga tipe 36.
Atau jika berwujud nilai nominalnya, maka KPR bersubsidi hanya untuk pembiayaan paling besar adalah Rp 120 juta.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah bentuk lain pembiayaan KPR bagi umat Islam, yang mana semua aturan di dalamnya akan berdasarkan pada syariat. Salah satu bentuk aturan yang sesuai syariat Islam adalah penerapan transaksi yang menggunakan metode bagi hasil.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah pembelian rumah yang menggunakan sistem KPR dengan kemudahan berupa penggunaan properti lain sebagai jaminannya. Properti yang dapat menjadi jaminan beragam bentuknya, mulai dari apartemen, rumah atau ruko.
5. KPR Pembiayaan Ulang (Refinancing)
KPR pembiayaan ulang adalah jenis KPR yang dilakukan penataan ulang skema pembiayaan sebelumnya guna menjaga agar kredit tidak macet. Bentuk penyesuaiannya bisa bermacam-macam.
Biasanya pihak debitur akan mengajukan opsi pilihannya yang kemudian akan dikaji oleh pihak bank akan kelayakannya. Bentuk perubahannya bisa berupa penyesuaian jangka waktu cicilan, penyesuaian besarnya nilai kredit atau cicilan atau penyesuaian nilai suku bunganya.
6. KPR Take Over
Jenis KPR yang paling akhir adalah KPR take over, yaitu jenis KPR yang melakukan pemindahan kepemilikan berikut pembayaran KPR atas suatu rumah yang sedang berjalan kepada pihak lainnya.
Nantinya semua proses pemindahan tersebut harus ada di bawah pengawasan oleh pihak bank berdasarkan peraturan serta hukum yang berlaku.
Syarat Pengajuan KPR
Nah setelah jelas pengertian dan jenis KPR yang ada, lantas apa saja syarat pengajuan KPR? Syarat pengajuan pembiayaan KPR adalah sebagai berikut:
- Kartu tanda pengenal resmi berbentuk KTP milik suami dan istri jika sudah menikah.
- KK atau Kartu Keluarga.
- Keterangan penghasilan periodik (slip gaji), bagi karyawan. Sedangkan bagi wiraswastawan bisa berbentuk laporan keuangan.
- Nomor pokok wajib pajak pribadi untuk kredit bernilai Rp 100 juta ke atas. Sedangkan untuk pembiayaan kredit di atas 50 juta Anda harus menyerahkan SPT PPh Pribadi.
- Bila pembelian rumah melalui developer maka sertakan salinan sertifikat induk atau pecahannya. Sedangkan jika melakukan pembelian pada perorangan sertakan salinan sertifikat asli rumah tersebut.
- Jangan lupa sertakan copy IMB.
Berencana Membeli Rumah KPR di Makassar?
Nah bagi Anda yang sedang mencari hunian idaman area sekitar Makassar, bisa beli properti Makassar. Properti Makassar menyediakan informasi properti di Makassar, mulai dari informasi berita terkini, peraturan pemerintah seputar properti, hingga listing project properti terbaru di Makassar. Hubungi kontak Properti Makassar untuk mendapatkan berbagai informasi lainnya.