Tertarik Melakukan Kredit Pemilikan Rumah Syariah? Ini Penjelasannya!
Apakah Anda tertarik untuk kredit pemilikan rumah syariah? Investasi properti syariah memang tengah banyak diminati. Mengapa? Karena banyak orang memutuskan untuk kredit rumah akibat keterbatasan dana.
Akan tetapi, tidak sedikit yang ragu untuk mengambil kredit tersebut, karena melihat suku bunganya. Apalagi di dalam ajaran Islam, kredit dengan sistem penerapan suku bunga merupakan tindakan yang haram, karena menjurus pada riba. Inilah yang membuat banyak orang mengurungkan niatnya untuk KPR.
Akan tetapi, adanya kredit syariah menjadi solusi bagi Anda yang ingin kredit tanpa harus membayar bunganya. Untuk mengetahui seperti apa tips membeli rumah secara syariah, berikut informasi yang pasti sangat bermanfaat untuk Anda.
Memahami Kredit Pemilikan Rumah Syariah
Berdasarkan penjelasan resmi dari OJK, untuk KPR syariah yang menjadi objek transaksi, yaitu barang atau dalam hal ini rumah. Prinsip transaksi tersebut menggunakan sistem murabahah atau jual beli.
Pada transaksi syariah ini, bank syariah seolah membeli rumah yang Anda inginkan, lalu menjualnya ke Anda dengan sistem cicil.
KPR syariah juga tidak memberlakukan sistem bunga. Akan tetapi, bank tersebut akan mengambil keuntungan berdasarkan margin harga rumah yang Anda cicil tersebut. Tentu ini menjadi dua hal berbeda dan karena tanpa bunga, membuat banyak orang beralih ke sistem KPR syariah.
Adapun perbedaan yang sangat menonjol dari KPR bank konvensional, yaitu proses transaksinya. Untuk KPR konvensional, transaksi yang diterapkan adalah uang dengan uang. Sementara untuk KPR syariah, yaitu uang dengan barang.
Selain itu, KPR syariah juga menawarkan beberapa akad yang bisa Anda pilih. Itulah yang membuat KPR syariah memiliki daya tarik, karena beberapa akad yang ditawarkan tersebut.
Jenis Akad pada KPR Syariah
Setidaknya, terdapat dua jenis akad yang akan Anda temukan pada kredit kepemilikan rumah syariah, yaitu:
1. Murabahah
Ini merupakan jenis akad yang kerap dipakai di dalam KPR syariah. Pada akad jual beli ini, pihak bank akan membeli barang yang Anda perlukan. Setelah bank tersebut membeli barang atau rumah, maka bank akan menjualnya kepada Anda.
Selanjutnya, sebagai calon nasabah, maka Anda harus membeli rumah tersebut dengan sistem mencicil. Bank akan memperoleh keuntungan berdasarkan margin antara harga beli dan harga jual (harga yang harus Anda cicil).
Diakad ini sudah jelas, tidak ada sistem bunga. Keuntungannya berdasarkan harga jual kepada nasabah. Jadi, Anda terbebas dari riba.
2. Musyarakah Mutanaqisah
Pada jenis akad yang kedua, pihak bank syariah maupun calon nasabah sama-sama membeli rumah. Proses pembelian tersebut sesuai dengan porsi yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak.
Misalnya, bank syariah membeli rumah sebesar 80% dari total harga. Sementara Anda membeli rumah dengan persentase 20% dari total harga. Prosedur berikutnya, Anda akan membeli rumah ke pihak KPR syariah melalui sistem angsuran.
Pada saat seluruh angsuran berakhir, seluruh aset yang awalnya menjadi milik KPR syariah akan menjadi milik Anda. Sama dengan jenis akad yang pertama, pada Musyarakah Mutanaqisah ini juga tidak berlaku sistem bunga. Itu artinya, Anda juga akan terbebas dari riba.
Syarat Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah Syariah
Setelah memahami sistem yang berlaku pada KPR syariah, mungkin Anda semakin tertarik dan tidak ragu untuk kredit rumah. Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan persyaratannya?
Sebenarnya, persyaratan untuk kredit kepemilikan rumah syariah dengan KPR konvensional relatif sama. Persyaratan administrasi sampai penentuan kreditnya cenderung tidak berbeda. Berikut persyaratan lengkapnya:
- KTP, baik suami atau istri (bagi yang sudah menikah).
- Kartu Keluarga.
- Slip gaji atau keterangan penghasilan.
- NPWP Pribadi, berlaku untuk kredit dengan harga di atas Rp100.000.000,00.
- Laporan keuangan (bagi wiraswasta).
- SPT PPh Pribadi, bagi nasabah yang kredit lebih dari Rp50.000.000,00.
- Salinan sertifikat, jika jual beli perorangan.
- Salinan sertifikat induk maupun pecahan (jika membeli dari developer).
- Fotocopy IMB.
Bisakah Kredit Rumah Syariah Melalui Developer?
KPR tanpa berurusan dengan riba menjadi sesuatu yang wajib Anda perhatikan. Apalagi ini untuk jangka panjang, karena Anda pasti tidak ingin rumah hasil jerih payah Anda tersebut ternyata melalui akad yang salah.
Meskipun demikian, cukup sulit ketika harus menemukan developer atau pengembang yang kredibel. Sementara itu, struktur organisasi pengembang properti syariah tidak berbeda dari developer konvensional. Hanya saja, developer syariah memasarkan properti berdasarkan ajaran syariah Islam.
Artinya, Anda tetap bisa membeli rumah secara kredit dengan berbasis hukum syariah Islam melalui developer. Namun, harus tetap jeli dan selektif.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah Melalui Developer
Berikut beberapa kelebihan serta kekurangan kredit rumah syariah melalui developer:
1. Kelebihan KPR Syariah Melalui Developer
- Tanpa BI checking.
- Tanpa melalui pihak ketiga (lembaga perbankan atau lembaga keuangan). Ini membuat proses pengajuan kredit lebih cepat.
- Tanpa membayar biaya administrasi dan akad.
- Tidak berlaku sistem sita rumah ketika pembeli lambat dalam membayar tagihan atau angsuran.
- Tidak berlaku sistem denda.
2. Kekurangan KPR Syariah Melalui Developer
- Estimasi pembangunan rumah bergantung pada berbagai faktor.
- Serah terima rumah menyesuaikan ketersediaan dana.
- Perlu ketelitian ekstra untuk menemukan developer perumahan yang terpercaya.
KPR Syariah Melalui Bank
Kredit pemilikan rumah syariah melalui bank merupakan solusi yang tepat untuk menjauhi riba. Tidak sedikit yang memilih cara ini untuk menghindari riba, dimana riba merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Nah, berikut adalah kelebihan dan kekurangan KPR syariah lewat bank:
1. Kelebihan KPR Syariah Melalui Bank
- Pengajuan KPR lebih cepat dari pada KPR konvensional.
- DP lebih ringan.
- Tanpa ada bunga, sehingga total angsuran Anda setiap bulannya akan tetap sampai waktu kredit berakhir.
- Tidak harus membayar penalti.
2. Kekurangan KPR Syariah Melalui Bank
- Terkadang berlaku sistem denda.
- Tidak dapat menikmati angsuran rendah pada saat suku bunga BI sedang turun.
- Untuk tenor kredit yang paling pendek 15 tahun. Sementara pada KPR konvensional bisa sampai 25 tahun.
Sudah Paham Tentang Kredit Pemilikan Rumah Syariah?
Jika Anda memerlukan rumah dengan sistem KPR syariah, sudah banyak developer properti yang menyediakannya. Salah satunya, yaitu Properti Makassar yang menawarkan kredit rumah secara syariah.Transaksi yang berlangsung antara Anda dengan pihak developer sudah pasti aman dari bunga.