5 Perbedaan SHM dan SHGB, Mana yang Cocok Untuk Investasi?
Salah satu tips membeli rumah dan properti adalah dengan mempertimbangkan perbedaan SHM dan SHGB. Kedua istilah ini pada dasarnya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan surat kepemilikan atas rumah yang akan Anda beli. Tak hanya itu, keduanya menjadi sangat penting untuk proses transaksi properti, lho.
Nantinya, melalui sertifikat kepemilikan ini, jenis properti yang Anda beli dapat Anda kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sertifikat tersebut. Selain itu, aspek penting lain terkait legalitas atas hak tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum yang kuat jika suatu hari terjadi sengketa lahan dan bangunan.
Apa Itu SHM?
Nah, sebelum masuk ke pembahasan tentang perbedaan SHM dan SHGB, ketahui terlebih dahulu pengertian dari SHM. SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah surat legalitas atau hak terkuat atas tanah dan bangunan yang bersifat turun-temurun, ataupun tetap yang artinya memiliki masa berlaku seumur hidup.
Selain itu, SHM sendiri memiliki kekuatan hukum yang tinggi, sebab tidak ada campur tangan dari pihak lain atas hak kepemilikannya. Karena status kepemilikan yang tetap, maka bangunan dengan sertifikat SHM lebih mudah untuk Anda jual, dipindahtangankan, atau sebagai warisan.
Dengan kata lain, pemegang sertifikat yang tercantum di dalam surat ini menjadi pemilik bangunan seutuhnya, tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Bahkan, menurut info properti Makassar, bangunan dengan SHM memiliki peluang tinggi untuk dijadikan investasi properti jangka panjang.
Apa Itu SHGB?
Salah satu perbedaan SHM dan SHGB akan sangat terlihat dari fungsi sertifikasi antar keduanya. SHGB adalah hak guna yang diberikan oleh pihak pemerintah yang berfungsi sebagai hak untuk menggunakan lahan dengan jangka waktu 30 tahun hingga maksimum 50 tahun.
Dengan kata lain, pemilik sertifikat SHGB mempunyai kuasa untuk memberdayakan atau mengelola lahan milik orang lain, khususnya pemerintah, untuk berbagai keperluan. Keperluan tersebut mencakup pengelolaan bangunan, pemanfaatan bisnis, pemberdayaan lahan, dan lain sebagainya.
Jadi, pemilik properti dengan status SHGB ini hanya memiliki hak atas bangunannya saja. Namun, lahan yang menjadi lokasi berdirinya bangunan tersebut masih milik negara secara sah. Selain itu, pemilik bangunan atau lahan dengan sertifikat SHGB tidak akan mempunyai hak investasi sama sekali atas properti tersebut.
Perbedaan SHM dan SHGB
Setelah mengetahui pengertian keduanya, kali ini kita akan masuk ke pembahasan tentang perbedaan SHM dan SHGB. Simak penjelasan lengkap berikut ini:
1. Hak dan Kuasa atas Bangunan Properti
Pada dasarnya, kedua sertifikat kepemilikan bangunan ini memiliki hak dan kuasa yang sangat berbeda, sesuai dengan ketentuan dan fungsi sertifikat tersebut. SHM, merupakan sertifikat kepemilikan properti secara penuh, baik itu lahan maupun bangunan properti tersebut.
Oleh karena itu, pemilik properti dengan surat resmi SHM, mempunyai hak dan kuasa secara penuh atas lahan dan bangunan yang ia miliki, tanpa takut adanya sengketa dari pihak lain. Sedangkan SHGB, merupakan sertifikat kepemilikan yang sifatnya sementara dan terbatas.
Artinya, pemilik properti dengan sertifikat SHGB hanya dapat mengelola lahan atau bangunan secara terbatas, untuk berbagai keperluan. Namun, hak dan kuasa atas kepemilikan lahan utamanya adalah milik pemerintah secara utuh.
2. Legalitas dan Kedudukan di Mata Hukum
Kedua, perbedaan SHM dan SHGB sangat terlihat dari segi legalitas dan kedudukan sertifikat tersebut di mata hukum. Properti dengan sertifikat SHM memiliki kedudukan tertinggi atas hak kepemilikan properti dan tidak dapat tergugat oleh pihak manapun, karena sifatnya yang tetap dan absolut.
Jadi, jika suatu saat terjadi sengketa lahan ataupun penggusuran lahan, maka properti dengan sertifikat SHM berhak untuk memperoleh jaminan hukum dan uang ganti rugi yang sesuai.
Artinya, pihak penggugat sudah jelas kalah di mata hukum dan tidak dapat mengeluarkan bukti valid untuk melakukan gugatan atas bangunan tersebut.
Berbeda dengan SHM, SHGB adalah sertifikat kepemilikan sementara yang berada dalam tatanan hukum level kedua setelah SHM. Jadi, dengan kata lain, pemilik bangunan tidak dapat melakukan gugatan atas sengketa lahan terhadap pemerintah, karena hanya sebatas mempunyai hak atas bangunan saja.
3. Investasi Jangka Panjang
Perbedaan SHM dan SHGB selanjutnya terletak dari nilai investasi jangka panjang antara keduanya. Menurut Properti Makassar, bangunan atau rumah dengan sertifikat SHM adalah jenis properti yang memiliki peluang tinggi untuk investasi jangka panjang.
Ini tidak terlepas dari hak atas kepemilikan lahan dan bangunan pada sertifikat tersebut. Selain itu, harga properti lahan dan bangunan yang meningkat setiap tahunnya, membuat kebutuhan masyarakat akan investasi properti yang jelas dan tetap. Hal ini menjadi sebuah komoditas tinggi dengan peluang yang sangat terbuka.
Sedangkan pemilik properti dengan sertifikat SHGB tidak dapat menginvestasikan properti yang ia miliki. Hal ini tidak terlepas dari pemanfaatan sertifikat kepemilikan SHGB yang hanya sebatas pada hak guna bangunan saja. Dengan kata lain, pemilik tidak sepenuhnya mempunyai hak atas lahan tersebut.
4. Jaminan Hutang Piutang
Ke empat, perbedaan SHM dan SHGB terletak pada fungsi kedua sertifikat tersebut sebagai jaminan hutang piutang. Pemilik properti dengan sertifikat SHM dapat mengajukan pinjaman dana ke pihak bank dengan jaminan hutang berupa sertifikat kepemilikan properti SHM.
Selain itu, sertifikat SHM juga akan memperkuat nilai survey dari pihak bank ketika melakukan peninjauan kelayakan atas harta yang akan Anda ajukan sebagai jaminan pinjaman tersebut.
Sedangkan untuk SHGB, pemilik bangunan dengan sertifikat ini tidak dapat mengajukan pinjaman ke pihak bank dengan jaminan properti SHGB. Mengapa demikian? Ini dikarenakan penggunaan sertifikat yang sebatas pada kepemilikan bangunan saja.
Bahkan, bangunan dengan sertifikat SHGB juga cenderung memiliki beban hak tanggungan yang lebih tinggi, jika Anda bandingkan dengan properti dengan sertifikat SHM yang sah.
5. Jangka Waktu Perpanjangan
Terakhir, perbedaan SHM dan SHGB juga terletak pada jangka waktu perpanjangan sertifikat. Properti dengan sertifikat SHM, tidak perlu melakukan perpanjangan masa aktif hak guna lahan dan bangunan, karena memiliki kedudukan yang tinggi dan tetap. Jadi, sertifikat ini memiliki masa aktif seumur hidup.
Sedangkan properti dengan sertifikat SHGB perlu memperpanjang masa aktif kepemilikannya kurang lebih selama 30 tahun sekali. Selain itu, masa aktif sertifikat SHGB juga hanya dapat Anda perpanjang hingga batas 50 tahun saja.
Setelah lewat dari 50 tahun, maka properti tersebut akan hangus hak kepemilikannya. Sehingga, Anda perlu membeli lahan lokasi bangunan tersebut berdiri atau menjual bangunan tersebut ke pihak pemerintah, agar menghindari kerugian akibat masa aktif hak milik bangunan yang telah berakhir.
Sudah Paham Perbedaan SHM dan SHGB?
Itu dia penjelasan lengkap tentang perbedaan SHM dan SHGB. Kedua sertifikat kepemilikan bangunan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dengan nilai dan legalitas hukum yang juga berbeda.
Selain itu, jika Anda memiliki keinginan melakukan investasi, ada baiknya Anda memilih properti dengan sertifikat SHM.