Panduan Lengkap Cara Biaya Perhitungan KPR dan Cicilan!
Apakah Anda berencana untuk membeli rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? Sebelum itu, sangat penting untuk memahami perhitungan KPR lengkap dengan cicilannya. Sebenarnya Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan solusi bagi seseorang yang ingin segera memperoleh rumah dalam waktu singkat dan langsung jadi.
Namun, sebelum Anda mulai melakukannya banyak faktor yang harus Anda pikirkan lebih dulu. Setidaknya ada dua hal yang harus Anda pahami. Pertama, suku bunga serta bagaimana cara menghitung cicilan Anda tersebut. Berikut adalah ulasan lengkapnya!
Pengertian Cicilan KPR
Sebelum mengetahui perhitungan KPR, Anda harus memahami pengertiannya lebih dulu. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang mempunyai keinginan untuk membeli rumah melalui sistem kredit dan proses pembayarannya secara mencicil (kredit).
Kredit Pemilikan Rumah ini adalah pinjaman yang berasal dari bank, pembayaran terkait cicilannya pun juga akan menyertakan bunga flat atau efektif. Bunga flat biasanya dipilih bagi konsumen yang ingin kredit untuk jangka pendek. Sementara bunga efektif kerap menjadi pilihan bagi yang ingin membayar KPR Subsidi.
Jenis Suku Bunga untuk Cicilan KPR
Kamu dapat memahami perhitungan KPR dengan mengenal setiap jenis suku buangan yang ada lebih dulu, berikut adalah penjelasannya:
1. Suku Bunga Fixed
Jenis suku bunga ini memiliki kepastian angsuran yang jelas, suku bunga fixed menjamin kepastian terkait pembayaran angsuran setiap bulan sampai akhir proses kredit. Ketika Anda melunasi cicilan pada pertengahan masa pinjaman, Anda tidak akan terkena biaya penalti serta biaya provisi.
2. Suku Bunga Floating
Selanjutnya adalah suku bunga floating, suku bunga ini cocok untuk seseorang yang berani mengambil risiko. Kelebihannya adalah nilai dari suku bunga yang cenderung fluktuatif. Karena itu, jika menggunakannya dan terjadi penurunan suku bunga, Anda akan mendapatkan keuntungan.
3. Suku Bunga Capped
Jenis suku bunga yang ketiga ini, cenderung dibiarkan mengambang menyesuaikan perkembangan pasar. Meskipun begitu, bank tetap memberikan batasan terhadap suku bunga tersebut. Misalnya, untuk suka bunga sekarang 7,25% dan bank memberikan penawaran 10,5%.
4. Suku Bunga Gabungan
Sesuai namanya, suku bunga ini adalah gabungan antara fixed, capped, serta floating. Contohnya, Anda mengajukan cicilan dalam waktu 15 tahun. Kemudian bank menawarkan bunga fixed 5% pada tiga tahun pertama, lalu capped 10,5% di dua tahun berikutnya, kemudian sisanya menggunakan suku bunga floiating.
Panduan Lengkap Perhitungan KPR dan Cicilan
Berikut ini adalah informasi bagaimana cara melakukan penghitungan KPR serta cicilannya. Anda bisa mempertimbangkan informasi ini sebelum nanti Anda memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah:
A. Uang Muka
Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, tentu Anda memiliki tanggungan untuk membayar sejumlah biaya. Terdapat biaya yang harus Anda bayarkan di awal, maupun biaya yang nantinya akan menambah cicilan Anda alias bunga.
Terkait besaran biaya tersebut tergantung dari kebijakan dari bank yang menerbitkan KPR. Secara umum, BI (Bank Indonesia) telah menerapkan kebijakan terkait biaya KPR ini. Meskipun begitu, bank juga mempunyai kewenangan dalam menyesuaikan biayanya dengan aktivitas operasional bank tersebut.
Menurut ketentuan BI, besaran DP (Down Payment) untuk KPR adalah sebesar 15% pada rumah tapak pertama. Kemudian 20% untuk rumah kedua, serta 25% bagi rumah berikutnya. Namun, besaran DP tersebut bisa berubah tergantung kebijakan bank.
Misalnya asumsikan bahwa harga rumah sebesar Rp600.000.000. Kemudian, Anda harus membayar uang muka terkait rumah pertama yaitu 15%. Maka Anda harus membayar sebesar Rp90.000.000. Melalui perhitungan di atas, jumlah pokok kredit dapat Anda hitung secara otomatis.
Rumusnya adalah harga rumah dikurangi uang muka. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Pokok Kredit: Rp600.000.000,00 - Rp90.000.000,00 = Rp 510.000.000.
2. Biaya Provisi
Ketika melakukan perhitungan KPR, Anda juga harus memahami apa itu biaya provisi. Biaya provisi merupakan biaya yang diberlakukan oleh bank kepada nasabah. Di mana biaya tersebut merupakan administrasi terkait sejumlah dana yang telah bank pinjamkan.
Selain itu, untuk besaran biaya provisi pun cenderung berbeda. Namun, secara umum besarannya adalah sebesar 1% dari pokok kredit yang telah bank pinjamkan. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Biaya Provisi = 1% x Rp510.000,00 = Rp5.100.000,00.
3. BPHTB atau Pajak Pembeli
Jika Anda ingin melakukan penghitungan terkait pajak pembelian, Anda perlu memasukkan komponen berupa NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak). Adapun nilai dari NJOPTKP sendiri bisa berganti setiap waktu.
Misalnya NJOPTKP untuk Jakarta adalah Rp60.000.000,00. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Pajak Pembeli = 5% x (Harga Rumah - NJOPTKP)
Pajak Pembeli = 5% (Rp600.000.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp27.000.000,00
4. PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak
Masih terkait perhitungan KPR, sekarang ada istilah lainnya yaitu PNBP. Umumnya biaya ini harus Anda bayarkan ketika Anda juga mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Nominalnya juga dapat berubah-ubah. Biayanya untuk yang digunakan sekarang ini adalah Rp50.000,00.
Rumusnya adalah sebagai berikut:
PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp50.000,00
PNBP = (1/1000 x Rp600.000.000,00) + Rp50.000,00 = Rp650.000,00
5. BBN atau Biaya Balik Nama
Terkait proses balik nama sebenarnya dapat Anda sesuaikan dengan perjanjian awal. Bisa juga tergantung dari kebijakan bank seperti apa. Perhitungannya sendiri adalah sebagai berikut dengan variabel yang dipakai adalah sebesar Rp500.000,00:
BBN = (1% x harga rumah) + Rp500.000,00
BBN = (1% x Rp600.000.000,00) Rp500.000,00 = Rp6.500.000,00
Nominal variabel tersebut sudah pasti dapat berubah kapan saja, karena akan menyesuaikan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya yang lainnya, seperti biaya notaris. Karena memang pengurusan Kredit Pemilikan Rumah ini memerlukan jasa notaris.
6. Perhitungan KPR dan Besaran Bunganya
Bank memiliki kewenangan untuk menentukan bunga yang akan diterapkan ke para nasabahnya. Tentu saja, Anda memerlukan waktu untuk mencermati seperti apa penerapan bunga tersebut. Mengapa? Karena besaran bunga akan berpengaruh terhadap berapa besaran cicilan Anda.
Di sini tetap akan menggunakan asumsi bunga sebesar 10% per tahun dengan tenor KPR selama 5 tahun. Kemudian, untuk besaran bunga yang harus Anda hitung adalah sebagai berikut:
- Cicilan Setiap Bulan
Rumusnya adalah (Pokok Kredit x Bunga Setiap Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)].
Jadi, cicilan setiap bulan adalah Rp510.000.000,00 x 10%/12) / [1-(1+10%/12) ^(-60)] = Rp 10.835.992,80.
- Total Pinjaman dan Bunga
Rumusnya adalah total pinjaman bunga adalah Cicilan Setiap Bulan x Tenor (satuan bulan).
Jadi, perhitungannya adalah Rp10.835.992,80 x 60 = Rp650.159.568,16.
- Total Bunga
Rumus total bunga menggunakan rumus total pinjaman dan bunga yang harus Anda kurangi dengan pokok kredit.
Jadi, perhitungannya adalah Rp650.159.568,16 - Rp510.000.000 = Rp140.159.568,16.
Sudah Paham Seperti Apa Perhitungan KPR?
Demikian pembahasan dan panduan bagi Anda yang ingin melakukan perhitungan KPR. Kesimpulannya, keputusan untuk beli rumah KPR atau tanah kavling tidak boleh sembarang.
Karena itu, memahami perhitungannya secara matang sangat penting Anda lakukan. Melalui perhitungan ini, Anda akan tahu kira-kira berapa biaya yang harus Anda keluarkan baik untuk biaya DP ataupun cicilannya.
Sebagai tambahan, jika Anda mencari properti terpercaya di daerah Makassar, maka Properti Makassar.id adalah jawaban terbaiknya. Di sini Anda akan memperoleh info properti Makassar yang terbaru dan terlengkap. Semoga bermanfaat!