Dapatkan update dan promo properti terbaik di Makassar
Subscribe
Temukan Informasi Terkini Mengenai Properti di Makassar
Mulai dari informasi berita terkini, peraturan pemerintah seputar properti, hingga listing project properti terbaru di Makassar.
Info Properti
Beragam informasi menarik, penting, dan terbaru seputar properti.
selengkapnya
Bisnis Properti
Panduan terbaik meraup keuntungan dengan optimal di bisnis properti.
selengkapnya
Investasi Properti
Segala yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi di properti.
selengkapnya
Agen Properti
Berbagai informasi lengkap tentang agen properti yang penting Anda ketahui.
selengkapnya
hunian marshmallow

Panduan Lengkap Cara Biaya Perhitungan KPR dan Cicilan!

5 min read
Cara Biaya Perhitungan KPR dan Cicilan Property

Apakah Anda berencana untuk membeli rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? Sebelum itu, sangat penting untuk memahami perhitungan KPR lengkap dengan cicilannya. Sebenarnya Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan solusi bagi seseorang yang ingin segera memperoleh rumah dalam waktu singkat dan langsung jadi.

Namun, sebelum Anda mulai melakukannya banyak faktor yang harus Anda pikirkan lebih dulu. Setidaknya ada dua hal yang harus Anda pahami. Pertama, suku bunga serta bagaimana cara menghitung cicilan Anda tersebut. Berikut adalah ulasan lengkapnya!

Pengertian Cicilan KPR

Sebelum mengetahui perhitungan KPR, Anda harus memahami pengertiannya lebih dulu. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang mempunyai keinginan untuk membeli rumah melalui sistem kredit dan proses pembayarannya secara mencicil (kredit).

Kredit Pemilikan Rumah ini adalah pinjaman yang berasal dari bank, pembayaran terkait cicilannya pun juga akan menyertakan bunga flat atau efektif. Bunga flat biasanya dipilih bagi konsumen yang ingin kredit untuk jangka pendek. Sementara bunga efektif kerap menjadi pilihan bagi yang ingin membayar KPR Subsidi.

Jenis Suku Bunga untuk Cicilan KPR

Kamu dapat memahami perhitungan KPR dengan mengenal setiap jenis suku buangan yang ada lebih dulu, berikut adalah penjelasannya:

1. Suku Bunga Fixed

Jenis suku bunga ini memiliki kepastian angsuran yang jelas, suku bunga fixed menjamin kepastian terkait pembayaran angsuran setiap bulan sampai akhir proses kredit. Ketika Anda melunasi cicilan pada pertengahan masa pinjaman, Anda tidak akan terkena biaya penalti serta biaya provisi.

2. Suku Bunga Floating

Selanjutnya adalah suku bunga floating, suku bunga ini cocok untuk seseorang yang berani mengambil risiko. Kelebihannya adalah nilai dari suku bunga yang cenderung fluktuatif. Karena itu, jika menggunakannya dan terjadi penurunan suku bunga, Anda akan mendapatkan keuntungan.

3. Suku Bunga Capped

Jenis suku bunga yang ketiga ini, cenderung dibiarkan mengambang menyesuaikan perkembangan pasar. Meskipun begitu, bank tetap memberikan batasan terhadap suku bunga tersebut. Misalnya, untuk suka bunga sekarang 7,25% dan bank memberikan penawaran 10,5%.

4. Suku Bunga Gabungan

Sesuai namanya, suku bunga ini adalah gabungan antara fixed, capped, serta floating. Contohnya, Anda mengajukan cicilan dalam waktu 15 tahun. Kemudian bank menawarkan bunga fixed 5% pada tiga tahun pertama, lalu capped 10,5% di dua tahun berikutnya, kemudian sisanya menggunakan suku bunga floiating.

Panduan Lengkap Perhitungan KPR dan Cicilan

Berikut ini adalah informasi bagaimana cara melakukan penghitungan KPR serta cicilannya. Anda bisa mempertimbangkan informasi ini sebelum nanti Anda memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah:

A. Uang Muka

Ketika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, tentu Anda memiliki tanggungan untuk membayar sejumlah biaya. Terdapat biaya yang harus Anda bayarkan di awal, maupun biaya yang nantinya akan menambah cicilan Anda alias bunga.

Terkait besaran biaya tersebut tergantung dari kebijakan dari bank yang menerbitkan KPR. Secara umum, BI (Bank Indonesia) telah menerapkan kebijakan terkait biaya KPR ini. Meskipun begitu, bank juga mempunyai kewenangan dalam menyesuaikan biayanya dengan aktivitas operasional bank tersebut.

Menurut ketentuan BI, besaran DP (Down Payment) untuk KPR adalah sebesar 15% pada rumah tapak pertama. Kemudian 20% untuk rumah kedua, serta 25% bagi rumah berikutnya. Namun, besaran DP tersebut bisa berubah tergantung kebijakan bank.

Misalnya asumsikan bahwa harga rumah sebesar Rp600.000.000. Kemudian, Anda harus membayar uang muka terkait rumah pertama yaitu 15%. Maka Anda harus membayar sebesar Rp90.000.000. Melalui perhitungan di atas, jumlah pokok kredit dapat Anda hitung secara otomatis.

Rumusnya adalah harga rumah dikurangi uang muka. Berikut adalah contoh perhitungannya:

Pokok Kredit: Rp600.000.000,00 - Rp90.000.000,00 = Rp 510.000.000.

2. Biaya Provisi

Ketika melakukan perhitungan KPR, Anda juga harus memahami apa itu biaya provisi. Biaya provisi merupakan biaya yang diberlakukan oleh bank kepada nasabah. Di mana biaya tersebut merupakan administrasi terkait sejumlah dana yang telah bank pinjamkan.

Selain itu, untuk besaran biaya provisi pun cenderung berbeda. Namun, secara umum besarannya adalah sebesar 1% dari pokok kredit yang telah bank pinjamkan. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Biaya Provisi = 1% x Rp510.000,00 = Rp5.100.000,00.

3. BPHTB atau Pajak Pembeli

Jika Anda ingin melakukan penghitungan terkait pajak pembelian, Anda perlu memasukkan komponen berupa NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak). Adapun nilai dari NJOPTKP sendiri bisa berganti setiap waktu.

Misalnya NJOPTKP untuk Jakarta adalah Rp60.000.000,00. Berikut adalah contoh perhitungannya:

Pajak Pembeli = 5% x (Harga Rumah - NJOPTKP)

Pajak Pembeli = 5% (Rp600.000.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp27.000.000,00

4. PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak

Masih terkait perhitungan KPR, sekarang ada istilah lainnya yaitu PNBP. Umumnya biaya ini harus Anda bayarkan ketika Anda juga mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Nominalnya juga dapat berubah-ubah. Biayanya untuk yang digunakan sekarang ini adalah Rp50.000,00.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp50.000,00

PNBP = (1/1000 x Rp600.000.000,00) + Rp50.000,00 = Rp650.000,00

5. BBN atau Biaya Balik Nama

Terkait proses balik nama sebenarnya dapat Anda sesuaikan dengan perjanjian awal. Bisa juga tergantung dari kebijakan bank seperti apa. Perhitungannya sendiri adalah sebagai berikut dengan variabel yang dipakai adalah sebesar Rp500.000,00:

BBN = (1% x harga rumah) + Rp500.000,00

BBN = (1% x Rp600.000.000,00) Rp500.000,00 = Rp6.500.000,00

Nominal variabel tersebut sudah pasti dapat berubah kapan saja, karena akan menyesuaikan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya yang lainnya, seperti biaya notaris. Karena memang pengurusan Kredit Pemilikan Rumah ini memerlukan jasa notaris.

6. Perhitungan KPR dan Besaran Bunganya

Bank memiliki kewenangan untuk menentukan bunga yang akan diterapkan ke para nasabahnya. Tentu saja, Anda memerlukan waktu untuk mencermati seperti apa penerapan bunga tersebut. Mengapa? Karena besaran bunga akan berpengaruh terhadap berapa besaran cicilan Anda.

Di sini tetap akan menggunakan asumsi bunga sebesar 10% per tahun dengan tenor KPR selama 5 tahun. Kemudian, untuk besaran bunga yang harus Anda hitung adalah sebagai berikut:

  • Cicilan Setiap Bulan

Rumusnya adalah (Pokok Kredit x Bunga Setiap Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)].
Jadi, cicilan setiap bulan adalah Rp510.000.000,00 x 10%/12) / [1-(1+10%/12) ^(-60)] = Rp 10.835.992,80.

  • Total Pinjaman dan Bunga

Rumusnya adalah total pinjaman bunga adalah Cicilan Setiap Bulan x Tenor (satuan bulan).
Jadi, perhitungannya adalah Rp10.835.992,80 x 60 = Rp650.159.568,16.

  • Total Bunga

Rumus total bunga menggunakan rumus total pinjaman dan bunga yang harus Anda kurangi dengan pokok kredit.
Jadi, perhitungannya adalah Rp650.159.568,16 - Rp510.000.000 = Rp140.159.568,16.

Sudah Paham Seperti Apa Perhitungan KPR?

Demikian pembahasan dan panduan bagi Anda yang ingin melakukan perhitungan KPR. Kesimpulannya, keputusan untuk beli rumah KPR atau tanah kavling tidak boleh sembarang.

Karena itu, memahami perhitungannya secara matang sangat penting Anda lakukan. Melalui perhitungan ini, Anda akan tahu kira-kira berapa biaya yang harus Anda keluarkan baik untuk biaya DP ataupun cicilannya.

Sebagai tambahan, jika Anda mencari properti terpercaya di daerah Makassar, maka Properti Makassar.id adalah jawaban terbaiknya. Di sini Anda akan memperoleh info properti Makassar yang terbaru dan terlengkap. Semoga bermanfaat!

Share this article

Top Artikel

cara dp rumah
18 April 2023

Hindari 3 Cara DP Rumah Ini dan Ketahui Tipsnya yang Tepat!

Cara DP rumah yang baik yaitu tidak memilih DP 0%, DP sekecil-kecilnya dan DP dengan hutang atau kredit supaya tidak berat membayar angsurannya.
kpr adalah
14 April 2023

Kenali Apa Itu KPR Serta Jenis dan Persyaratannya

KPR adalah salah satu jalan yang meringankan Anda dalam membeli rumah. Namun sebelum itu pahami dulu jenis serta syaratnya agar tak salah langkah.
cara mengecek sertifikat tanah online
20 January 2023

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi & Website

Cara mengecek sertifikat tanah online dapat Anda lakukan dengan mudah lewat HP maupun laptop. Bagaimana caranya? Simak lewat artikel ini!
developer perumahan
19 January 2023

10 Cara Jitu Mendapatkan Developer Perumahan Terpercaya

Developer perumahan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika akan membeli rumah. Berikut adalah tips memilihnya.
cara mengajukan kpr
18 January 2023

Cara Mengajukan KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak

Pengajuan KPR untuk karyawan kontrak memang lebih sulit. Tapi, ada beberapa bank yang memberikan cara mengajukan kpr untuk karyawan kontrak.
biaya renovasi rumah
17 January 2023

Sangat Mudah! Inilah Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah untuk Pemula

Ingin melakukan renovasi rumah tapi takut salah estimasi biaya? Ketahui, ini dia cara hitung biaya renovasi rumah untuk pemula!
jenis jenis genteng
16 January 2023

Jenis-Jenis Genteng Paling Populer Sesuai Kebutuhan dan Tipe Rumah

Ada banyak sekali jenis jenis genteng yang cocok untuk atap rumah Anda. Simak artikel berikut supaya Anda tahu macam-macamnya!
pajak jual beli tanah
13 January 2023

Pajak Jual Beli Tanah: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya

Pajak jual beli tanah harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual. Namun bagaimana cara menghitung pajak tersebut? Simak lewat artikel ini!
Highlight project properti di makassar