Dapatkan update dan promo properti terbaik di Makassar
Subscribe
Temukan Informasi Terkini Mengenai Properti di Makassar
Mulai dari informasi berita terkini, peraturan pemerintah seputar properti, hingga listing project properti terbaru di Makassar.
Info Properti
Beragam informasi menarik, penting, dan terbaru seputar properti.
selengkapnya
Bisnis Properti
Panduan terbaik meraup keuntungan dengan optimal di bisnis properti.
selengkapnya
Investasi Properti
Segala yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi di properti.
selengkapnya
Agen Properti
Berbagai informasi lengkap tentang agen properti yang penting Anda ketahui.
selengkapnya
hunian marshmallow
11 January 2023

Surat Kepemilikan yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Rumah

5 min read
surat kepemilikan rumah

Memiliki rumah pribadi menjadi impian banyak orang, karena rumah adalah tempat untuk berteduh dan berlindung. Tidak hanya sebagai tempat berlindung, rumah juga bisa menjadi investasi menjanjikan untuk masa depan. Apalagi jika terletak di tempat strategis, memiliki fasilitas, serta surat kepemilikan rumah yang lengkap.

Jika memilih menggunakan sistem KPR, ada dua jenis KPR yang harus Anda tahu yakni KPR syariah dan konvensional. Meski cukup berbeda, keduanya harus sama-sama memiliki surat-surat lengkap sebelum Anda membelinya. Apa saja surat-surat tersebut dan bagaimana sistem KPR syariah dan konvensional?

Apa itu Sistem KPR Syariah?

Kini tak perlu nabung puluhan tahun untuk bisa memiliki rumah idaman, karena bank sudah menawarkan solusi bernama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank menawarkan 2 jenis KPR, yakni KPR konvensional dan syariah.

Meski mempunyai tujuan dan penerapan yang sama, KPR konvensional dan syariah memiliki perbedaan yakni pada suku bunga dan proses transaksi. Banyak orang menyukai KPR syariah terutama yang beragama Islam karena tidak ada bunga dan riba sehingga lebih sesuai dengan syariat Islam.

Inilah yang menjadi alasan mengapa banyak orang menganggap KPR syariah lebih menguntungkan daripada KPR biasanya.

KPR syariah menawarkan sistem bagi hasil sebagai gantinya dan prosesnya menggunakan prinsip akad. Itulah mengapa, KPR syariah disebut sebagai pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah.

Nah karena KPR syariah tidak ada bunga dan memakai sistem bagi hasil, maka istilah “kredit” untuk sistem cicil rumah kali ini sebenarnya kurang tepat. Perbankan syariah sejatinya tidak memakai sistem kredit seperti bank konvensional.

Penggunaan istilah KPR hanya untuk memudahkan pengenalan kepada masyarakat.

Macam-Macam Akad dalam KPR Syariah

Ada beberapa jenis akad atau perjanjian dalam KPR syariah yang harus dilakukan sebelum Anda mendapatkan surat kepemilikan rumah, akad tersebut antara lain:

A. Akad Murabahah

Murabahah berarti jual beli barang seharga barang tersebut dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati antara pihak bank dengan nasabah.

Bank syariah akan membeli barang yang nasabah butuhkan, lalu menjualnya kepada nasabah tersebut sebesar harga yang sudah melalui perhitungan dengan margin atau keuntungan sesuai kesepakatan nasabah dan pihak bank.

Saat menjual kepada nasabah, nasabah tersebut bisa membayarnya dengan cara mencicil. Karena ini sistem syariah, maka bank tidak akan memberikan bunga, dan besaran cicilan bersifat tetap sesuai kesepakatan.

B. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad selanjutnya adalah akad musyarakah mutanaqisah atau akad kerjasama-sewa. Dalam akad ini, nasabah dengan pihak bank akan berserikat terhadap suatu barang yang nantinya salah satu dari mereka akan membeli bagian pihak lain secara bertahap.

Misalnya nasabah dan pihak bank membeli rumah yang nasabah inginkan secara bersama-sama dengan ketentuan kepemilikan sesuai kesepakatan, contohnya pihak bank sebesar 70% dan nasabah 30%. Nasabah nantinya bisa membeli bagian yang dimiliki oleh bank hingga semuanya berpindah tangan padanya.

Nah, sebelum cicilan ke bank selesai, tentu rumah tersebut masih berstatus sewa sampai seluruh aset menjadi milik pembeli. Oleh karena itu, akad ini disebut kerjasama-sewa untuk membeli rumah.

Syarat-Syarat KPR Syariah

Sebelum masuk ke tahap pengecekan surat kepemilikan rumah, Anda yang tertarik melakukan KPR syariah bisa memenuhi syarat-syarat berikut:

  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Usia minimal 21 tahun (umur max 55 tahun saat jatuh tempo).
  • Menyertakan fotocopy KTP, KK, surat nikah, dan rekening koran.
  • Slip gaji.
  • Besar cicilan tidak lebih dari 40% pendapatan bersih.

Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang harus Anda pertimbangkan sebelum mantap memilih KPR syariah. Kelebihan dan fitur dari KPR Syariah adalah:

  • Tidak adanya bunga alias jumlah cicilan pasti, tidak ada kenaikan.
  • Tidak terpengaruh naik-turunnya suku bunga bank.
  • Uang muka ringan.
  • Tidak ada denda keterlambatan bayar cicilan.
  • Tidak ada penalti seperti KPR konvensional.
  • Proses permohonan cepat dan mudah.
  • Ada fasilitas debit otomatis dari tabungan.
  • Fleksibel dalam memilih rumah, bekas maupun baru.

Sedangkan kekurangannya adalah:

  • Pembeli tidak bisa menikmati keringanan cicilan saat suku bunga bank turun.
  • Jangka waktu kredit lebih pendek daripada konvensional.
  • Biaya berkas-bekas untuk dokumentasi hukum lebih mahal.

Surat Kepemilikan Rumah yang Wajib di Cek

Jika sudah mantap menggunakan sistem KPR syariah untuk mendapatkan rumah impian, Anda harus mengecek surat kepemilikan rumah secara lengkap agar properti yang Anda beli memiliki kekuatan di mata hukum. Adapun surat-surat tersebut antara lain:

1. Surat Hak Milik

Surat hak milik termasuk hak terkuat dan penuh dalam hal kepemilikan properti atau tanah. Orang yang memiliki surat hak milik ini punya hak penuh atas kepemilikan lahan atau properti.

Hal ini sesuai dengan UU Pokok Agraria (UUPA) pasal 20 ayat (1) bahwa orang yang memiliki properti secara legalitas pasti mempunyai surat Sertifikasi Hak Milik (SHM) yang terdaftar di notaris atau Kantor Pertanahan Nasional dan PPAT.

Surat ini bersifat dapat diperjualbelikan, turun temurun, serta dapat jadi jaminan atau agunan utang. Selain itu, surat ini juga bisa untuk transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan atau penjaminan kredit.

2. Surat Hak Guna Bangunan

Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah surat yang berisi hak seseorang untuk mempunyai atau mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya dalam waktu tertentu. Lahan ini biasanya milik negara, perorangan, maupun pengelola.

Dalam surat hak guna bangunan, pemilik hanya memiliki bangunannya saja namun tidak memiliki seluruh lahan. Oleh karena itu, penggunaan lahannya tidak bisa bebas dan harus sesuai dengan perizinan.

3. Akta Jual Beli

Selain Surat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, ada surat kepemilikan rumah penting lainnya yakni Akta Jual Beli (AJB). Akta ini sebagai bukti bahwa Anda sudah sah secara hukum membeli tanah dari penjual.

Saat Anda membeli rumah yang suratnya masih bentuk AJB, sebaiknya harus mengecek AJB tersebut untuk menghindari kasus AJB ganda dan penipuan yang bisa menghilangkan hak Anda atas kepemilikan rumah.

4. Girik

Tanah girik adalah tanah adat yang belum terdaftar di negara. Biasanya, perpindahan hak milik tanah ini hanya dari tangan ke tangan dan disaksikan oleh kepala desa atau lurah tanpa ada dokumen resmi.

Nah, Anda bisa mengurus dokumennya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh lurah atau kepala desa setempat. Biayanya pun lebih murah daripada SHM.

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Anda juga harus mengecek surat pajak bumi dan bangunan secara detail. Surat ini berisi pungutan wajib dari negara atas tanah bangunan yang dimiliki dan telah mengambil manfaat serta keuntungan atas kepemilikan tersebut.

6. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dengan memiliki surat izin mendirikan bangunan ini, pendirian rumah menjadi sah dan legal di mata hukum sehingga membuat Anda tenang karena sudah mendapatkan izin.

Sudah Tahu Apa Saja Daftar Surat Kepemilikan Rumah?

Lengkapi dan cek beberapa surat kepemilikan rumah tersebut sebelum terjadi serah terima properti. Jika berminat membeli properti impian, Anda bisa mendapatkan informasi selengkapnya di Properti Makassar.

Share this article

Top Artikel

cara dp rumah
18 April 2023

Hindari 3 Cara DP Rumah Ini dan Ketahui Tipsnya yang Tepat!

Cara DP rumah yang baik yaitu tidak memilih DP 0%, DP sekecil-kecilnya dan DP dengan hutang atau kredit supaya tidak berat membayar angsurannya.
kpr adalah
14 April 2023

Kenali Apa Itu KPR Serta Jenis dan Persyaratannya

KPR adalah salah satu jalan yang meringankan Anda dalam membeli rumah. Namun sebelum itu pahami dulu jenis serta syaratnya agar tak salah langkah.
cara mengecek sertifikat tanah online
20 January 2023

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi & Website

Cara mengecek sertifikat tanah online dapat Anda lakukan dengan mudah lewat HP maupun laptop. Bagaimana caranya? Simak lewat artikel ini!
developer perumahan
19 January 2023

10 Cara Jitu Mendapatkan Developer Perumahan Terpercaya

Developer perumahan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika akan membeli rumah. Berikut adalah tips memilihnya.
cara mengajukan kpr
18 January 2023

Cara Mengajukan KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak

Pengajuan KPR untuk karyawan kontrak memang lebih sulit. Tapi, ada beberapa bank yang memberikan cara mengajukan kpr untuk karyawan kontrak.
biaya renovasi rumah
17 January 2023

Sangat Mudah! Inilah Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah untuk Pemula

Ingin melakukan renovasi rumah tapi takut salah estimasi biaya? Ketahui, ini dia cara hitung biaya renovasi rumah untuk pemula!
jenis jenis genteng
16 January 2023

Jenis-Jenis Genteng Paling Populer Sesuai Kebutuhan dan Tipe Rumah

Ada banyak sekali jenis jenis genteng yang cocok untuk atap rumah Anda. Simak artikel berikut supaya Anda tahu macam-macamnya!
pajak jual beli tanah
13 January 2023

Pajak Jual Beli Tanah: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya

Pajak jual beli tanah harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual. Namun bagaimana cara menghitung pajak tersebut? Simak lewat artikel ini!
Highlight project properti di makassar