Apa Itu Take Over KPR? Ketahui Syarat, Cara, & Biayanya!
Walaupun harga rumah selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun kebutuhan memiliki hunian masih tetap tinggi. Mulai dari menerapkan cara beli rumah cash hingga melakukan take over KPR, semua pasti dilakukan untuk memiliki rumah. Karena adanya tuntutan ekonomi, mengambil over kredit adalah salah satu solusi terbaik.
Apa Itu Take Over KPR?
Pada dasarnya, mengambil over kredit rumah adalah salah satu alternatif untuk lebih cepat memiliki rumah sendiri. Sistem kerjanya adalah meneruskan KPR yang telah dilakukan orang lain, pastinya harga yang Anda dapatkan akan jauh lebih murah daripada harga sebenarnya.
Mudahnya, take over KPR adalah membeli rumah angsuran yang sudah pemilik sebelumnya angsur beberapa kali cicilan. Kebanyakan perkara penjualan rumah KPR sendiri adalah karena adanya masalah ekonomi, yang membuat penjual tidak bisa meneruskan angsuran tersebut.
Pada prosesnya pengalihan KPR, tanggung jawab untuk pembayaran angsuran akan ditangguhkan pada pembeli secara resmi. Dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, yang menggunakan aturan atau hukum yang berlaku.
Jenis Take Over Kredit yang Bisa Anda Coba
Secara teknis, mengambil alih kredit rumah memiliki beberapa klasifikasi berbeda, salah satu dari klasifikasi ini bisa jadi solusi untuk Anda mendapatkan rumah impian. Berikut klasifikasinya:
1. Take Over Bank to Bank
Jenis yang pertama adalah take over antar bank. Alasan kegiatan ini terjadi karena adanya penawaran suku bunga yang lebih rendah dari bank sebelah. Syarat dari jenis KPR ini sama seperti perhitungan KPR pada pengajuan baru, namun ada tambahan syarat berupa sertifikat yang ingin di take over.
2. Take Over Jual
Klasifikasi kedua adalah jenis yang paling umum Anda jumpai, yang bisa terjadi karena butuh uang mendesak maupun ada penawaran rumah lain yang lebih baik. Jenis ini akan melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemohon, penjual, bank, saksi, dan juga notaris.
3. Take Over Bawah Tangan
Terakhir yang mungkin bisa Anda coba adalah take over bawah tangan, yang tidak melibatkan pihak bank pada transaksi. Namun, jenis ini jarang orang ambil, karena memiliki risiko yang lebih tinggi dari jenis lainnya.
Apa Saja Syarat Melakukan Take Over KPR?
Sebelum memutuskan mengambil over kredit, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat ini bahkan di luar dari perhitungan matang jumlah kreditan, nilai jual terkini, sisa cicilan bulanan, dan juga beberapa syarat administratif di bawah ini:
- Salinan IMB, PBB (3 tahun terakhir), invoice angsuran (3 bulan terakhir), perjanjian kredit, dan juga sertifikat berstempel bank yang Anda gunakan.
- Membawa buku tabungan asli (bank yang Anda gunakan mengambill take over KPR).
- Data dan identitas pemohon berupa KTP, KK, NPWP, slip gaji (3 bulan terakhir), dan buku nikah (untuk yang sudah menikah).
- AJB (Akta Jual Beli) dan juga surat kuasa (perjanjian pelunasan sisa cicilan maupun hutang).
Biaya-Biaya yang Harus Anda Siapkan!
Selain persyaratan, ada beberapa biaya yang juga harus Anda siapkan, contohnya seperti beberapa biaya ini:
- Biaya penalti pelunasan dan hutang bank maupun cicilan, besaran biaya berkisar antara 1% hingga 3% dari hutang JPR.
- Dana pengurusan dokumen dan hukum, mulai dari sewa notaris, APHR, BPHTB, administrasi, provisi bank, appraisal, asuransi (kebakaran dan juga jiwa), dan beberapa dokumen hukum lainnya.
- Angsuran pertama juga harus Anda siapkan sebelum melakukan take over KPR.
- Karena bangunan sudah terpakai sebelumnya, maka Anda juga harus menyiapkan dana renovasi rumah.
- Serta Anda harus menyiapkan dana tambahan untuk berjaga-jaga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Apa Keuntungan Melakukan Take Over KPR?
Secara umum, banyak orang yang memilih mengambil alih kredit rumah, karena memiliki banyak keuntungan. Contohnya seperti beberapa keuntungan mengambil take over kredit rumah ini:
- Dengan mengambil take over yang tepat, Anda bisa mendapatkan suku bunga KPR yang lebih rendah. Bahkan, beberapa orang rela mengambil take over KPR bank ke bank, untuk mendapatkan penawaran angsuran terbaik.
- Mengambil kredit resmi yang terawasi bank, pastinya dapat SHM dan rumah yang lebih aman dan terjamin. Hal ini berarti Anda akan lebih terhindar dari kasus penipuan KPR.
- Total harga yang Anda dapatkan akan lebih rendah daripada saat Anda mengambil cicilan rumah baru. Apalagi harga dari rumah take over, cenderung lebih rendah dari harga rumah di pasaran.
- Bangunan atau rumah sudah siap huni, bahkan Anda bisa menilai bangunan dan meninjau sebagai deal harga. Karena saat Anda mengambil angsuran baru, kebanyakan Anda harus menunggu proses pembangunan terlebih dahulu.
Apakah Ada Kerugiannya?
Walaupun memiliki banyak keuntungan, mengambil take over KPR pastinya memiliki kerugian tersendiri. Bahkan, beberapa jenis juga lebih berisiko dari jenis lainnya. Berikut peluang risikonya:
- Proses ini tetap memiliki risiko penipuan, apalagi jika Anda mengambil jalur yang tidak resmi atau tanpa bank.
- Walaupun bangunan siap huni, namun Anda juga harus menyiapkan tambahan modal untuk renovasi rumah. Selain itu, Anda juga harus menyediakan dana balik nama dan juga sertifikat hak milik.
- Jika ada hutang cicilan, bunga bank juga akan beralih pada pemohon. Walaupun begitu Anda juga bisa melakukan perjanjian tambahan terkait masalah hutang bunga atau cicilan ini.
- Pengurusan dokumen-dokumen serta segala persyaratan lebih ribet daripada mengambil cicilan rumah baru.
Cara Melakukan Take Over KPR
Sebenarnya, melakukan take over kredit rumah, tidak terlalu sulit dan juga tidak mudah. Namun, agar lebih efisien dan meningkatkan keberhasilan, Anda bisa menggunakan beberapa cara ini:
1. Mengambil KPR dengan Bantuan Notaris
Untuk mengambil KPR dengan jalur yang aman dan lebih mudah, Anda bisa menyerahkan urusan pada notaris. Caranya juga cukup mudah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini:
- Memilih jenis take over KPR, pastikan memilih yang terbaik untuk Anda.
- Mengurus surat kuasa untuk menyerahkan kepentingan hukum pada notaris. Pada proses ini, Anda harus menyiapkan beberapa surat pernyataan.
- Menyiapkan surat pernyataan atau rekomendasi ke bank yang Anda pilih.
- Memilih rumah atau penyedia terbaik, seperti Properti Makassar yang telah membantu jutaan klien menemukan rumah impiannya.
2. Mengambil Jalur Mandiri Melalui Bank
Walaupun mengambil jalur mandiri, namun masalah administrasi dan hukum ada baiknya tetap menggunakan notaris. Namun, karena layanan tidak full, maka dana akan lebih kecil. Caranya cukup simpel, Anda bisa ikuti langkah ini:
- Datang ke Bank penyedia KPR untuk mengambil uji calon pembeli dari bank dan memilih kredit atau mendaftarkan rumah yang ingin Anda take over.
- Mengurus dokumen jual beli bersama pihak bank dan juga notaris.
- Pastikan untuk membawa beberapa saksi pada saat proses transaksi terjadi!
Kini Anda Siap Punya Rumah Sendiri!
Nah, itulah beberapa informasi penting mengenai take over KPR. Dari penjelasan tersebut, Anda bisa menilai apakah kegiatan tersebut menguntungkan untuk Anda atau tidak.